SAMOSIR — SEGARIS.CO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir menggelar rapat koordinasi untuk persiapan Debat Publik atau Debat Terbuka antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada Pemilihan Serentak 2024 pada 26 Oktober 2024.
Ketua KPU Samosir, Vincentius Sitinjak, memimpin jalannya rapat dan memberikan penjelasan rinci mengenai tata tertib dan aturan yang akan diterapkan selama pelaksanaan debat.
Menurutnya, acara debat publik akan digelar di Hotel Polonia Medan pada pukul 19.00 WIB, dan seluruh pihak yang terlibat diharuskan datang tepat waktu.
“Para LO diwajibkan hadir setidaknya dua jam sebelum acara dimulai, sementara para pasangan calon harus berada di lokasi satu jam sebelum debat berlangsung,” kata Vincentius.
Selain itu, Vincentius juga menegaskan bahwa jumlah undangan untuk setiap pasangan calon dibatasi, yakni 50 orang per tim.
Tim kampanye wajib didata oleh LO masing-masing sebelum debat dimulai, dan siapa pun yang tidak terdata tidak akan diizinkan masuk ke ruang debat.
“Tidak ada toleransi bagi yang tidak memiliki ID. LO harus mendata timnya terlebih dahulu sebelum masuk ke ruang debat,” katanya, Senin (21/10/2024).
Beberapa aturan penting yang harus diikuti selama debat antara lain larangan penggunaan atribut kampanye dan meneriakkan yel-yel atau slogan. Tindakan intimidasi terhadap tim lain juga tidak akan ditoleransi.
“Dilarang membawa atribut kampanye Paslon. Apresiasi masih diperbolehkan, tetapi tanpa yel-yel, slogan, atau tindakan yang mengganggu ketertiban,” ujarnya.
Vincentius juga menyampaikan aturan tegas terkait kehadiran pasangan calon. Jika ada pasangan yang tidak dapat hadir, mereka diwajibkan menyampaikan surat resmi dengan alasan yang sah, minimal tiga hari sebelum acara.
Menariknya, KPU juga menerapkan aturan ketat bagi media. Hanya Media Center KPU yang diizinkan untuk meliput acara debat di dalam ruangan.
Pers yang merangkap sebagai tim kampanye tidak diizinkan melakukan peliputan.
“Tidak boleh ada anggota tim yang sekaligus bertindak sebagai pers. Peliputan hanya diperbolehkan oleh Media Center KPU, dan itu pun setelah debat selesai, di luar ruangan,” tegas Vincentius.
Bagi masyarakat yang tidak dapat hadir langsung di lokasi debat, KPU Samosir telah menyediakan alternatif untuk menyaksikan jalannya debat melalui siaran langsung di TVRI dan Facebook resmi KPU Samosir. [Sri Intan Sinaga/***]