Vandiko menuntut redaksi GB.com mencabut berita
SAMOSIR — SEGARIS.CO — VANDIKO T. Gultom memberikan hak jawabnya terkait berita berjudul “Beredar Hasil Pemeriksaan Kesehatan Vandiko Gultom Positif Gunakan Narkotika, Ini Penjelasan Direktur RS Hadrianus Sinaga Samosir” yang dipublikasikan mediaonline GB.com.
Dalam surat tersebut, Vandiko menyatakan bahwa berita tersebut tidak akurat dan merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Vandiko, Jaingat Sihaloho, menjelaskan bahwa surat hak jawab sudah disampaikan kepada Pemimpin Redaksi GB.com serta tembusan kepada Dewan Pers.
“Kami telah menyurati pimpinan redaksi media tersebut dan juga Dewan Pers. Sekarang kami menunggu tanggapan mereka sesuai hak jawab yang diajukan,” ujar Jaingat.
Soal kunjungan BNN Pematangsiantar ke Samosir: Penyebar berita hoax segera meminta maaf
Vandiko mengajukan hak jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dalam uraian hak jawabnya, Vandiko menyampaikan beberapa poin penting:
1. Berita yang diterbitkan pada 10 Oktober 2024 oleh GB.com dinilai tidak benar, tidak akurat, dan menggunakan sumber yang tidak jelas. Selain itu, tidak ada konfirmasi dari pihak Vandiko untuk pemberitaan yang berimbang.
2. Vandiko menegaskan bahwa surat yang beredar terkait dugaan penggunaan narkotika adalah tidak benar dan merupakan hoaks. Hal ini juga telah dijelaskan Direktur RS Hadrianus Sinaga dalam konferensi pers pada 11 Oktober 2024.
3. Berita yang dimuat oleh GB.com diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, dan tidak dilakukan uji informasi.
4. Berita tersebut juga melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber yang mengharuskan setiap berita melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi dan keseimbangan.
5. Vandiko menegaskan bahwa berita tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan merusak reputasinya, terutama dalam kapasitasnya sebagai Bupati Samosir dan calon bupati pada Pemilihan Bupati Samosir 2024.
Sebagai tindak lanjut, Vandiko menuntut agar redaksi GB.com mencabut berita tersebut, menyatakan permintaan maaf secara terbuka, serta memulihkan nama baiknya.
Jika tidak, Vandiko akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan yang berlaku. [Hatoguan Sitanggang/***]