Segaris.co
Rabu, 2 September 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Pilkada 10 tahunan dan cost politic

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Oktober 2024 | 23:26 WIB
in Kolom

catatan | Ingot Simangunsong

 

TERLINTAS di benak, seperti apa ya, kalau pemilihan kepala daerah [gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya] digelar, sekali dalam 10 tahun? Atau digelar 10 tahunan.

Artinya, para gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, diberi masa mengabdi 10 tahun untuk membangun daerahnya masing-masing.

Mengirit dan mengamputasi beban cost politic

YANG terbayangkan seberapa besar biaya pelaksanaan Pilkada yang dapat diirit. Pilkada Sumut 2024 [gubernur, bupati dan wali kota] saja, harus keluarkan dana dari APBD sebanyak Rp1 triliun.

Itu biayanya patungan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Belum lagi biaya [cost politic] yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah untuk berjuang mendapatkan suara pemilih agar memenangkan pertarungan.

Para calon kepala daerah itu, setidaknya harus menyediakan cost politic dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Angka-angka yang fantastik, dan harus dipersiapkan itu, adalah beban yang wajib dipikul. Dengan gelar Pilkada 10 tahunan, selain terjadi pengiritan anggaran di pemerintahan, juga merupakan tindak pengamputasian cost politic bagi para calon kepala daerah.

NEGARA PREMAN, Wangsa Neoliberal

No petahana dan zero konflik

KEMUDIAN — karena di 10 tahunan gelaran Pilkada dan tidak dibenarkan mencalonkan kembali — maka terhapuslah sebutan PETAHANA atau INCUMBENT.

Tidak ada lagi ungkapan LANJUTKAN 2Periode, karena yang muncul adalah para calon kepala daerah, sebagai pendatang baru [new comer], yang tentu dengan visi – misi pembangunan berkelanjutan dengan pengayaan ide/gagasan yang inovatif.

Jadi para new comer yang disebut – sebut atau dinobatkan calon kepala daerah, wajib melanjutkan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, dengan para new comer, akan tercipta zero konflik atau gesekan di lingkaran elit politisi, pendukung dan simpatisan, baik internal serta eksternal para calon kepala daerah.

Tidak lagi terlontarkan sindiran berbalas sindiran, saling membuka borok dan aib. Karena, para pendukung 10 tahunan Pilkada, muncul dengan suasana baru, PESTA DEMOKRASI dan akan lebih kental bersama visi – misinya.

Lebih fokus merealisasikan pembangunan

TENTU di Pilkada 10 tahunan, diharapkan hadirnya seorang pemimpin dengan moralitas dan mental yang baik dan mumpuni.

Kenapa? Karena, di kurun waktu 10 tahun kepemimpinan para kepala daerah itulah, pembangunan di segala sektor mau pun yang skala prioritas, dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

Tentu, tidak lagi menjadi alasan klise, masalah keterbatasan waktu untuk bekerja. Karena, waktu 10 tahun, adalah masa kerja yang cukup panjang untuk merealisasikan visi – misi pembangunan.

Dengan masa pengabdian 10 tahun, setidaknya ada tiga sektor pembangunan yang dapat dikemas dengan baik, bermanfaat dan berdaya guna. Misalnya, sektor pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Kemudian, para calon kepala daerah [new comer], di samping bagaimana menjaga dan merawat 3 sektor tersebut, juga melakukan terobosan baru di 3 sektor lainnya. Dengan konsep pengabdian 10 tahun, maka pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan sehingga rakyat benar – benar sejahtera.

Kepala desa kenapa bisa!!!

PARA KEPALA desa dengan segala referensi yang mereka persiapkan dan miliki, telah sukses menggolkan keinginan mereka agar masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Jika para kepala desa dapat meraih KEMENANGAN atas apa yang mereka perjuangkan, kenapa untuk masa jabatan gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, tidak diperjuangkan juga agar masa abdinya menjadi 10 tahun.

Siapa atau lembaga mana yang pas untuk memperjuangkan masalah penambahan masa pengabdian dari 5 tahun menjadi 10 tahun, ya tergantung lembaga atau wadahnya para gubernur, bupati dan wali kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa 8 tahun sejak pelantikan.

Untuk itulah, patut didorong gerakan penambahan masa jabatan kepala daerah, dari 5 tahun menjadi 10 tahun, agar pembangunan lebih terarah, jelas dan teramputasinya cost politic serta zero konflik internal dan eksternal para calon kepala daerah.

Semoga!!!

 

Pematangsiantar, 13 Oktober 2024
Pencatat, INGOT SIMANGUNSONG, pimpinan redaksi Segaris.co

 

Tags: Cost PoliticPilkadaPilkada 2024segarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more
Kolom

Adab yang (Sengaja) Dilupakan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 23:15 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong ENTAH disengaja, memang disengaja, atau pura-pura disengaja, kenyataannya memang demikian: adab semakin sering dilupakan....

Read more
Kolom

Kematian Winda Lorenza Gowasa: Polisi Sebut Bunuh Diri, Keluarga Curiga, Komisi III DPR Turun Tangan

by Ingot Simangunsong
9 Agustus 2026 | 07:26 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KEMATIAN Winda Lorenza Gowasa (WL), mantan istri seorang anggota Polri di Medan, kini menjadi...

Read more
Kolom

Dari startup kebanggaan Indonesia menuju Skandal Internasional: Runtuhnya Imperium eFishery dan pelajaran bagi dunia investasi

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 19:08 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong TIDAK banyak yang menyangka bahwa eFishery, startup yang pernah dielu-elukan sebagai kebanggaan Indonesia di...

Read more
Kolom

Saat penjaga integritas tergoda: Membaca deretan kasus oknum KPK yang memeras dan mengkhianati amanah

by Ingot Simangunsong
1 Agustus 2026 | 13:49 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir dengan satu mandat besar: menjadi benteng terakhir melawan korupsi....

Read more
Kolom

Pergantian Nanik S. Deyang: Murni alasan kesehatan atau momentum pembenahan Badan Gizi Nasional?

by Ingot Simangunsong
23 Juli 2026 | 06:17 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong PERGANTIAN kepemimpinan di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi perhatian publik. Presiden Prabowo Subianto...

Read more

Berita Terbaru

News

Rekam jejak erupsi Gunung Sinabung: Dari “Gunung tidur” menjadi luka panjang 

1 September 2026 | 22:42 WIB
News

SINABUNG SIAGA: 2.451 warga dievakuasi, abu vulkanik mengarah ke Berastagi

1 September 2026 | 11:40 WIB
News

PBG Watch soroti belum disegelnya bangunan milik anggota DPRD Sumut di Medan

1 September 2026 | 10:22 WIB
News

Gunung Sinabung naik ke Level Siaga, abu mengarah ke Berastagi — PVMBG ingatkan potensi erupsi lebih besar

1 September 2026 | 05:15 WIB
News

Update Berastagi malam ini

31 Agustus 2026 | 20:20 WIB
News

Sidak humanis: Pemko pastikan harga pangan terjangkau

31 Agustus 2026 | 19:41 WIB
News

Gunung Sinabung erupsi, status naik Siaga: Abu 3.500 meter, warga diminta tak panik

31 Agustus 2026 | 19:18 WIB
SEREMONI

Tangkas Kroni Silitonga gelar reses, serap aspirasi warga Nagori Lestari Indah

31 Agustus 2026 | 16:02 WIB
News

‎Bupati Tapanuli Utara temui Kepala BBWSS II, usulkan pemulihan irigasi dan tanggul

31 Agustus 2026 | 13:13 WIB
News

Bayu Wicaksono alias Ncek pulang dari Myanmar, buronan dua tahun berakhir di Bareskrim

31 Agustus 2026 | 11:16 WIB
SEREMONI

Wali Kota ajak DMI makmurkan masjid dan masyarakat Siantar

31 Agustus 2026 | 08:48 WIB
News

“RUU Perampasan Aset: senjata baru Negara mengejar harta kejahatan, tapi siapa yang mengawasi?”

30 Agustus 2026 | 13:38 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus