Segaris.co
Minggu, 4 Oktober 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home Kolom

Pilkada 10 tahunan dan cost politic

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
13 Oktober 2024 | 23:26 WIB
in Kolom

catatan | Ingot Simangunsong

 

TERLINTAS di benak, seperti apa ya, kalau pemilihan kepala daerah [gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya] digelar, sekali dalam 10 tahun? Atau digelar 10 tahunan.

Artinya, para gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, diberi masa mengabdi 10 tahun untuk membangun daerahnya masing-masing.

Mengirit dan mengamputasi beban cost politic

YANG terbayangkan seberapa besar biaya pelaksanaan Pilkada yang dapat diirit. Pilkada Sumut 2024 [gubernur, bupati dan wali kota] saja, harus keluarkan dana dari APBD sebanyak Rp1 triliun.

Itu biayanya patungan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota. Belum lagi biaya [cost politic] yang harus dikeluarkan para calon kepala daerah untuk berjuang mendapatkan suara pemilih agar memenangkan pertarungan.

Para calon kepala daerah itu, setidaknya harus menyediakan cost politic dari puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Angka-angka yang fantastik, dan harus dipersiapkan itu, adalah beban yang wajib dipikul. Dengan gelar Pilkada 10 tahunan, selain terjadi pengiritan anggaran di pemerintahan, juga merupakan tindak pengamputasian cost politic bagi para calon kepala daerah.

NEGARA PREMAN, Wangsa Neoliberal

No petahana dan zero konflik

KEMUDIAN — karena di 10 tahunan gelaran Pilkada dan tidak dibenarkan mencalonkan kembali — maka terhapuslah sebutan PETAHANA atau INCUMBENT.

Tidak ada lagi ungkapan LANJUTKAN 2Periode, karena yang muncul adalah para calon kepala daerah, sebagai pendatang baru [new comer], yang tentu dengan visi – misi pembangunan berkelanjutan dengan pengayaan ide/gagasan yang inovatif.

Jadi para new comer yang disebut – sebut atau dinobatkan calon kepala daerah, wajib melanjutkan pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya, dengan para new comer, akan tercipta zero konflik atau gesekan di lingkaran elit politisi, pendukung dan simpatisan, baik internal serta eksternal para calon kepala daerah.

Tidak lagi terlontarkan sindiran berbalas sindiran, saling membuka borok dan aib. Karena, para pendukung 10 tahunan Pilkada, muncul dengan suasana baru, PESTA DEMOKRASI dan akan lebih kental bersama visi – misinya.

Lebih fokus merealisasikan pembangunan

TENTU di Pilkada 10 tahunan, diharapkan hadirnya seorang pemimpin dengan moralitas dan mental yang baik dan mumpuni.

Kenapa? Karena, di kurun waktu 10 tahun kepemimpinan para kepala daerah itulah, pembangunan di segala sektor mau pun yang skala prioritas, dapat dilaksanakan dan diwujudkan.

Tentu, tidak lagi menjadi alasan klise, masalah keterbatasan waktu untuk bekerja. Karena, waktu 10 tahun, adalah masa kerja yang cukup panjang untuk merealisasikan visi – misi pembangunan.

Dengan masa pengabdian 10 tahun, setidaknya ada tiga sektor pembangunan yang dapat dikemas dengan baik, bermanfaat dan berdaya guna. Misalnya, sektor pendidikan, kesehatan dan UMKM.

Kemudian, para calon kepala daerah [new comer], di samping bagaimana menjaga dan merawat 3 sektor tersebut, juga melakukan terobosan baru di 3 sektor lainnya. Dengan konsep pengabdian 10 tahun, maka pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan sehingga rakyat benar – benar sejahtera.

Kepala desa kenapa bisa!!!

PARA KEPALA desa dengan segala referensi yang mereka persiapkan dan miliki, telah sukses menggolkan keinginan mereka agar masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

Jika para kepala desa dapat meraih KEMENANGAN atas apa yang mereka perjuangkan, kenapa untuk masa jabatan gubernur, bupati dan wali kota bersama wakilnya, tidak diperjuangkan juga agar masa abdinya menjadi 10 tahun.

Siapa atau lembaga mana yang pas untuk memperjuangkan masalah penambahan masa pengabdian dari 5 tahun menjadi 10 tahun, ya tergantung lembaga atau wadahnya para gubernur, bupati dan wali kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jabatan kepala desa 8 tahun sejak pelantikan.

Untuk itulah, patut didorong gerakan penambahan masa jabatan kepala daerah, dari 5 tahun menjadi 10 tahun, agar pembangunan lebih terarah, jelas dan teramputasinya cost politic serta zero konflik internal dan eksternal para calon kepala daerah.

Semoga!!!

 

Pematangsiantar, 13 Oktober 2024
Pencatat, INGOT SIMANGUNSONG, pimpinan redaksi Segaris.co

 

Tags: Cost PoliticPilkadaPilkada 2024segarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

Kolom

Jika Gibran dimakzulkan, Apa yang terjadi pada pemerintahan dan peta politik Indonesia?

by Ingot Simangunsong
25 September 2026 | 09:01 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong WACANA pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik seiring bergulirnya perkara hukum yang...

Read more
Oplus_131105
Kolom

Pendidikan Gratis: Janji besar Prabowo Subianto yang kini menunggu pembuktian

by Ingot Simangunsong
21 September 2026 | 09:57 WIB
0

Catatan | INGOT SIMANGUNSONG  PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto tentang pendidikan negeri yang harus gratis kembali membuka perbincangan besar tentang masa...

Read more
Kolom

Ketika pernyataan Antikorupsi diuji oleh fakta di ATR/BPN

by Ingot Simangunsong
16 September 2026 | 16:03 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  ADA sebuah kalimat yang kembali terasa relevan ketika kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan...

Read more
Oplus_131072
Kolom

SK DPP terbit, Andar Amin resmi pimpin Golkar Sumut: dari Musda hingga konsolidasi baru

by Ingot Simangunsong
14 September 2026 | 20:53 WIB
0

Catatan  | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong  PERJALANAN panjang kepengurusan baru Partai Golkar Sumatera Utara akhirnya memasuki titik penting. Dewan Pimpinan...

Read more
Kolom

Pintar belum tentu bijaksana: Ketika pernyataan pejabat menguji akal sehat rakyat

by Ingot Simangunsong
13 September 2026 | 22:16 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong PENDIDIKAN tinggi dan jabatan mentereng ternyata tidak selalu berjalan seiring dengan kebijaksanaan. Fenomena ini terlihat ketika...

Read more
Kolom

Bukan yang pertama, Jika MA setuju apa yang membuat pemakzulan Bupati Gowa bersejarah?

by Ingot Simangunsong
14 Agustus 2026 | 12:07 WIB
0

Catatan | Ingot Simangunsong  Ingot Simangunsong NAMA Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini berada dalam pusaran proses politik dan hukum...

Read more

Berita Terbaru

News

Peresmian Tugu Raja Marsundung Simanjuntak di Toba dimatangkan, Pomparan dari berbagai daerah diundang

3 Oktober 2026 | 18:27 WIB
News

170 petani Samosir terima bantuan benih jagung dari Rapidin Simbolon

3 Oktober 2026 | 09:49 WIB
News

‎Tingkatkan kualitas pelayanan publik, Bupati Taput melepas operasional armada truk kebersihan baru

3 Oktober 2026 | 09:32 WIB
News

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Tangsi Tarutung

3 Oktober 2026 | 08:28 WIB
News

Perayaan Hari Jadi ke-81 Taput, Pemkab laksanakan pangan murah

3 Oktober 2026 | 08:20 WIB
News

Pengeroyokan empat orang di Humbahas dilaporkan ke polisi

3 Oktober 2026 | 04:33 WIB
News

Qodari geser dari Bakom ke Wantimpres, Syahganda Nainggolan ambil alih komunikasi pemerintah

2 Oktober 2026 | 17:50 WIB
News

Sidang Ijazah Gibran di MK: KBRI Singapura dan Australia tak punya arsip pendidikan

2 Oktober 2026 | 14:26 WIB
News

“TOK! Suyudi Ario Seto gantikan Listyo Sigit, Apa gebrakan 100 hari pertamanya?”

1 Oktober 2026 | 14:41 WIB
News

Surpres pergantian Kapolri masuk DPR, Komisi III uji Suyudi Ario Seto

1 Oktober 2026 | 10:08 WIB
News

“Gibran diminta hadir di MK, gugatan syarat pendidikan masuk babak pembuktian”

1 Oktober 2026 | 09:47 WIB
News

Herry Chandra ditunjuk jadi Ketua DKK Sumatera DPP APIKI Periode 2026-2031

30 September 2026 | 13:13 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus