oleh | Sutrisno Pangaribuan
BERDASARKAN UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN, Bab VI Hak dan Kewajiban, Bagian Kedua, Kewajiban, Pasal 24 ayat (1) Pegawai ASN wajib: (a). setia dan taat pada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. (b). menaati ketentuan peraturan perundang- undangan; (c). melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN;
(d). menjaga netralitas; dan Pasal 24 ayat (2) Pegawai ASN yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin. Pasal 24 ayat (3) Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) adalah wadah berhimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita- cita perjuangan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, professional, netral, produktif, dan bertanggung jawab. Korpri didirikan pada (29/11/1971).
Pada PP No.6 Tahun 1970 ditegaskan bahwa penataan PNS (ASN) tidak boleh berdasarkan perbedaan keturunan, kelamin, agama, partai politik, organisasi massa, golongan dan daerah.
PP tersebut mengatur agar semua pejabat ASN dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan melakukan kegiatan-kegiatan politik. Tujuannya utama kebijakan tersebut demi menghindari agar ASN tidak menjadi korban permainan politik.
Namun kini, cawe-cawe politik justru kerap dilakukan secara terbuka oleh Pj. Gubernur Sumut, Agus Fatoni.
Agus secara terbuka memberi karpet merah kepada menantu Presiden Jokowi, Walikota Medan, Bobby Nasution.
PON XXI Aceh-Sumut menjadi salah satu yang terburuk karena Agus Fatoni melakukan cawe-cawe politik.
Agus memanfaatkan kegiatan bertajuk safari dakwah dan doa keselamatan PON XXI demi kepentingan politik menantu Presiden Jokowi.
Arief Nugroho, Sekda Provinsi Sumut tidak mau ketinggalan turut serta cawe-cawe politik. Arief sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Sumut secara sengaja dan terbuka memberi dukungan kepada Cagub Sumut, menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution.
MArief lewat Korpri Sumut menggelar turnamen sepak bola Korpri antar pemerintah daerah. Pertandingan memperebutkan Piala Penasihat Korpri Kota Medan, (16-30/9/2024) pun secara sengaja dipimpin Benny Sinomba Siregar, paman kandung Bobby Nasution.
Agus Fatoni, Pj. Gubernur Sumut, dan Arief Nugroho, Sekda Provinsi Sumut yang harus menjadi contoh dan teladan dalam netralitas ASN justru menjadi pelopor utama rusaknya netralitas ASN.
Agus dan Arief secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap kewajiban ASN, tentang netralitas.
Oleh karena itu, Agus dan Arief tidak lagi memenuhi syarat menjadi Pj. Gubernur dan Sekda Provinsi Sumut.
Kedua pejabat tersebut harus segera dicopot dari jabatannya, dan dapat dipertimbangkan diberhentikan dari ASN.
Komisi ASN, maupun Bawaslu harus proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan semua ASN yang tidak netral dalam Pilkada Serentak di Sumut.
ASN yang tidak netral, berpihak kepada calon kepala daerah (gubernur, bupati/ walikota) harus segera ditindak.
ASN sebagai perangkat negara menjadi salah satu komponen utama yang dapat melakukan kecurangan Pilkada, maka tindak- tanduknya harus diawasi dan dibatasi. Komisi ASN dan Bawaslu harus memberi perhatian khusus pada pengerahan, pelibatan ASN dalam Pilkada yang akan merusak dan menghancurkan demokrasi.
Penulis, Sutrisno Pangaribuan
Kader PDI Perjuangan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) dan
Presidium Satgas Anti Kecurangan Pilkada Serentak 2024.