SAMOSIR — SEGARIS.CO — Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, mewakili Bupati Samosir, menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Biltar Nainggolan, seorang pekerja rentan non-upah, pada Selasa, 17 September 2024.
Penyerahan santunan Rp42 juta dilakukan di sela-sela Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Samosir.
Santunan tersebut diberikan kepada istri almarhum yang berdomisili di Desa Sianting Anting, Kecamatan Pangururan.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif Pemkab Samosir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan yang tidak menerima upah.
Togar Arnold Sitio apresiasi Tigaras jadi prioritas Dasa Sinaga di DPRD Sumut
BPJS Ketenagakerjaan, bersama dengan pemerintah daerah, terus berupaya memastikan kesejahteraan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori ini.
Sekda mengungkapkan berbagai capaian penting pembangunan Kabupaten Samosir dalam tiga tahun terakhir.
Pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya berada di angka minus 0,59% pada tahun 2020, berhasil melonjak menjadi 5,03% di tahun 2023.
Selain itu, tingkat pengangguran terbuka turun dari 1,20% di tahun 2020 menjadi 1,03% pada tahun 2023. Indeks Gini, yang mengukur ketimpangan pendapatan, juga menunjukkan perbaikan dari 0,318 poin di tahun 2020 menjadi 0,251 di tahun 2023.
Di bidang pembangunan manusia, indeks pembangunan manusia (IPM) meningkat dari 70,63 di tahun 2020 menjadi 72,93 di tahun 2023, sementara angka kemiskinan berhasil ditekan dari 12,8% menjadi 11,66% pada periode yang sama.
“Semua capaian ini tidak lepas dari kerja keras dan kerjasama kita semua. Kami berharap semangat ini terus kita jaga dan tingkatkan di masa mendatang,” ujar Sekda.
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dalam memperkuat pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Samosir berencana untuk mengoptimalkan perekrutan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan meningkatkan kesejahteraan ASN dengan menaikkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja pada tahun 2025.
Sekda juga menegaskan pentingnya peningkatan kinerja seiring dengan kenaikan kesejahteraan ASN.
“Kami berharap kenaikan kesejahteraan ini akan diikuti dengan peningkatan disiplin dan kinerja yang lebih baik,” katanya.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sekda mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga netralitas sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Aturannya sudah jelas. ASN harus menjadi pencerah di lingkungan masing-masing dan tidak berpihak dalam kontestasi politik,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]