SAMOSIR — SEGARIS.CO — Pemkab Samosir bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengadakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk Andaliman Pulau Samosir di Aula Kantor Bupati Samosir pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam pendaftaran IG.
Asisten II Pemkab Samosir, Hotraja Sitanggang, menyambut baik kehadiran Kemenparekraf dan narasumber dalam proses ini. Ia optimis bahwa andaliman, tanaman khas Pulau Samosir, akan berhasil memperoleh sertifikat IG.
Menurutnya, kekhasan dan keunikan andaliman Pulau Samosir harus dilindungi sebagai bagian dari kekayaan intelektual komoditas lokal.
menunggu MANGAPUL PURBA – HERRY CHANDRA di Pilkada Simalungun
Hotraja mengungkapkan bahwa tahap awal sudah dimulai dengan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Sosialisasi ini diharapkan dapat melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan untuk pendaftaran IG, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Andaliman Pulau Samosir sangat unik, terutama karena tumbuh dari hasil letusan gunung super vulkanik yang membentuk Pulau Samosir. Perlindungan IG ini penting untuk mematenkan kekayaan alam kita,” ujar Hotraja.
Dengan dukungan Kemenparekraf, Hotraja berharap para petani andaliman dapat memahami dan berpartisipasi aktif dalam proses pendaftaran IG.
Ia juga menambahkan bahwa andaliman dari Kecamatan Ronggur Nihuta, Simanindo, dan Onan Runggu, telah diekspor ke luar negeri dan menjadi bahan baku unggulan bagi berbagai UMKM lokal.
“Kami berharap proses pendaftaran ini berjalan lancar sehingga kita bisa memperoleh sertifikasi IG untuk andaliman Pulau Samosir,” katanya.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf, Sabartua Tampubolon, menyatakan dukungan penuh terhadap pendaftaran IG untuk andaliman Pulau Samosir yang telah menjadi legenda.
“Kami sangat mendukung upaya ini. Meskipun ada banyak kabupaten lain yang juga memiliki andaliman, setiap daerah pasti memiliki kekhasan tersendiri,” ujarnya.
Sabartua menekankan bahwa pendaftaran IG ini akan berdampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi petani dan pelaku usaha yang menggunakan andaliman.
“Kekayaan intelektual yang dimiliki harus dimanfaatkan dengan baik, sehingga dapat membawa manfaat ekonomi bagi pemiliknya,” kata Sabartua.
Ia juga mengajak pemerintah daerah dan para petani untuk aktif dalam proses verifikasi serta memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama dalam proses ini.
“Saya sangat menghargai inisiatif ini, dan kami akan terus mendampingi agar prosesnya berjalan cepat dan lancar,” tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, Pakar Indikasi Geografis Surip Mawardi, serta perwakilan dari Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual, Basaria Tinambunan. [Hatoguan Sitanggang/***]