PEMATANGSIANTAR — SEGARIS.CO – MAHMUD (62), tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017, telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar pada Jumat (23/08/2024).
Pengembalian uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, Henry Togi Situmorang.
Total uang yang dikembalikan tersangka Mahmud, Rp 1.221.220.500. Rincian pengembalian tersebut mencakup Rp1.106.220.500 untuk kerugian negara dan Rp115.000.000 untuk pajak terutang.
Uang tersebut diserahkan dalam bentuk tunai dan dihitung oleh pegawai Bank Mandiri yang membawa mesin penghitung uang.
Setelah dihitung, pegawai Bank Mandiri mengonfirmasi bahwa jumlah uang tersebut sesuai dan dalam kondisi asli.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jurist Priceselly, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arga Hutagalung, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Heri Pardamean Situmorang, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Simorangkir, menjelaskan bahwa setelah proses pengembalian uang ini, berita acara akan segera disusun.
Langkah berikutnya adalah menetapkan penyitaan barang bukti. Uang yang telah disita tersebut akan dititipkan di Bank Mandiri Pematangsiantar, dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Sementara itu, kuasa hukum Mahmud, Henry Togi Situmorang, menyatakan kepada media bahwa pengembalian uang ini merupakan inisiatif baik dari kliennya.
Setelah mempertimbangkan saran dari berbagai pihak, terutama dari tim kuasa hukum, Mahmud sepakat untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara.
“Kami berharap pengembalian ini dapat menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim untuk meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada klien kami,” ujar Henry.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan korupsi dalam pengurusan IMB dan penyusunan Amdal Gedung Balei Merah Putih Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp1.106.220.500, yang kemudian mengarah pada penetapan Mahmud, General Manager PT Sarana Graha Duta, sebagai tersangka.
Mahmud ditangkap dan ditahan oleh pihak kejaksaan pada 25 Juni 2024 lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. [Samsudin Harahap/***]