MEDAN – SEGARIS.CO – Penyidikan kasus dugaan suap dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara telah selesai.
Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan lima tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa lima tersangka yang diserahkan adalah AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara; MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia; serta F, seorang wiraswasta yang juga adik mantan Bupati.
Polres Tanahkaro tangani kasus penganiayaan berujung kematian
Selain itu, dua tersangka lainnya adalah DT, Sekretaris Dinas Pendidikan, dan RZ, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.
“Penyidik telah melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” ujar Hadi pada Selasa (23/07/2024).
Hadi juga menambahkan bahwa satu tersangka lainnya, yaitu mantan Bupati Batubara, Zahir, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni lalu. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang, meski baru lima di antaranya yang penyidikannya telah rampung.
Polisi menginformasikan bahwa panggilan kedua terhadap tersangka akan dijadwalkan pada Kamis mendatang.
“Informasi yang saya terima, panggilan kedua akan dilakukan pada Kamis,” kata Hadi. [RE/***]