TANAHKARO – SEGARIS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanahkaro tengah menangani kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Insiden tragis ini terjadi pada Jumat (19/07/2024) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Perumahan Rakyat Lopinggan, Gang Jambu, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanahkaro.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (23/07/2024) di Aula Satreskrim Polres Tanahkaro, Kapolres AKBP Wahyudi Rahman didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, mengungkapkan bahwa korban dalam insiden ini adalah Sumri Yanto (38), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Lopinggan, lokasi kejadian.
“Ini adalah respons cepat kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kemarin kami menerima laporan dan langsung menuju TKP, hingga berhasil mengamankan pelaku dalam kasus ini,” ujar Wahyudi.
Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial GP (32), seorang petani yang juga merupakan warga Jalan Lopinggan. Saat ini, GP telah diamankan dan ditahan di RTP Mapolres Tanahkaro.
AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa ini bermula ketika pelaku melintas di depan rumah korban dan sempat bertegur sapa.
Terjadi kesalahpahaman yang kemudian memicu percekcokan mulut antara keduanya. Pelaku akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan luka parah pada beberapa bagian tubuh korban. Korban tidak dapat diselamatkan saat perjalanan ke rumahsakit.
“Terkait motif pelaku, kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap fakta-fakta guna melengkapi berkas perkara,” jelas Wahyudi.
Beberapa barang bukti telah disita, antara lain pisau berukuran 25 cm milik tersangka yang digunakan dalam penganiayaan, serta baju, celana, dan sandal milik korban dan tersangka yang dipakai saat kejadian. [RE/***]