JAKARTA – SEGARIS.CP – Korban dalam kasus tindak asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, Cindra Aditi Tejakinkin, akhirnya muncul di hadapan publik.
Ia rela datang jauh-jauh dari Belanda demi memperjuangkan keadilan atas tindakan yang dilakukan Hasyim.
“Saya datang dari Belanda untuk menghadiri persidangan ini secara langsung. Saya ingin melihat bagaimana keadilan ditegakkan di Indonesia, dan sekarang inilah buktinya di mana keadilan tersebut ditegakkan oleh DKPP,” ujar Cindra di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).
Cindra mengakui bahwa perjalanan ini tidak mudah, mengalami banyak tantangan dan kesulitan, namun didukung kuasa hukum yang kompeten.
“Tidak mudah bagi saya, dari awal hingga saat ini saya mengalami naik turun yang cukup besar. Kadang saya bingung, tapi beruntung saya didampingi kuasa hukum yang sangat hebat,” katanya.
Cindra juga berharap kehadirannya dapat menjadi inspirasi bagi korban lainnya, terutama perempuan, untuk berani menuntut keadilan.
“Saya ingin mengajak semua korban, apapun kasusnya, terutama perempuan, untuk berani mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua dan merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Jakarta Pusat, Rabu (03/07/2024).
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari sejak dibacakan.
Selain itu, Heddy meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. [RE/***]