JAKARTA – SEGARIS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan (pecat) Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah Eropa.
Hasyim menjadi teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 90/PKE-DKPP/V/2024.
Putusan tersebut dibacakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (03/07/2024).
“Memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu sepenuhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai Ketua sekaligus anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Namun, Hasyim tidak hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Dia mengikuti sidang putusan melalui platform daring Zoom.
Sidang pertama kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari telah digelar oleh DKPP pada Rabu (22/05/2024).
Sidang lanjutan diadakan pada (06/06/2024), dengan memanggil Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari aduan terhadap Hasyim atas dugaan tindakan asusila terhadap salah satu anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. [RE/***]