JAKARTA – SEGARIS.CO – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan fakta terkait kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy’ari.
Kasus ini berujung pada pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sekaligus anggota KPU.
Hasyim dilaporkan seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Komunikasi intens antara Hasyim dan CAT terjadi pada 12 Agustus 2023.
Dalam komunikasi tersebut, CAT meminta Hasyim untuk membawakan barang yang tertinggal di Jakarta saat kunjungannya ke Belanda, permintaan yang disetujui oleh Hasyim.
Namun, dalam daftar barang yang dikirimkan Hasyim melalui WhatsApp, terdapat satu item yang tidak diminta oleh CAT, yakni celana dalam (CD).
“Hasyim mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, dan satu potong celana dalam,” ujar Ratna saat membacakan fakta persidangan dalam sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
CAT kemudian mempertanyakan maksud pengiriman celana dalam tersebut, yang tidak pernah dimintanya. Hasyim pun menjawab dengan nada bercanda, “Maaf keselip,” ungkap Ratna.
DKPP menilai tindakan Hasyim tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, karena terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam tugasnya.
Ratna juga menyoroti komunikasi intens antara Hasyim dan CAT pada 6 Agustus 2023, di mana Hasyim mengajak CAT jalan-jalan berdua di sela-sela acara Bimtek di Den Haag.
DKPP menilai tindakan ini tidak pantas mengingat status Hasyim yang sudah berkeluarga.
“Selain itu, isi chat yang menuliskan celana dalam dianggap tidak pantas dibicarakan, mengingat status Hasyim sebagai atasan dari CAT dan dirinya sudah berkeluarga,” kata Ratna.
Ketua DKPP, Heddy Lukito, menyatakan bahwa seluruh pengaduan CAT dalam kasus ini dikabulkan, yang berujung pada pemecatan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI dan anggota.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
“Presiden Republik Indonesia diharapkan melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” ujar Heddy.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari diadukan ke DKPP pada Kamis (18/04/2024) atas dugaan pelanggaran etik berupa tindakan asusila berbasis relasi kuasa terhadap CAT.
Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan.
Kuasa hukum korban lainnya, Maria Dianita Prosperiani, menyebutkan bahwa tindakan Hasyim dilakukan berulang kali dan tidak hanya terhadap CAT.
Sebelumnya, Hasyim juga diduga melakukan pelecehan seksual terhadap politikus Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Maria menegaskan bahwa Hasyim menyalahgunakan jabatannya untuk memenuhi kepentingan pribadi, memanfaatkan relasi kuasa yang dimilikinya.
“Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang dan tidak hanya terjadi pada pengadu, namun juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim,” kata Maria. [RE/***]