SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – Kapolsek Tanahjawa, Kompol Asmon Bufitra melakukan pengamanan terhadap PT. SIA yang mengalami aksi pemblokiran jalan oleh Kelompok Tani Teratai Hijau, di Perkebunan PT. SIA, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Kamis (27/06/2024).
Kapolsek bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) tiba di lokasi untuk mediasi antara PT. SIA dan Kelompok Tani Teratai Hijau.
Dalam pertemuan tersebut, PT. SIA menyatakan bahwa mereka memiliki lahan seluas 278 hektar dengan sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebaliknya, Kelompok Tani Teratai Hijau mengklaim bahwa lahan tersebut berada di kawasan kehutanan dan mereka telah mengajukan izin ke Kementerian terkait untuk mengelola lahan itu.
Forkopimca menyarankan agar mediasi dilanjutkan di kantor Camat pada Jumat, 5 Juli 2024, pukul 09.00 WIB.
Hasil mediasi di lapangan menyepakati bahwa Kelompok Tani Teratai Hijau akan membuka pemblokiran jalan dan meninggalkan lokasi, sementara PT. SIA dapat melanjutkan aktivitas memanen dan mengeluarkan buah kelapa sawit.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Hatonduhan Rian Pakpahan, perwakilan Danramil 10 Tanah Jawa Sertu P Napitupulu, perwakilan PT. SIA Norman, dan perwakilan Kelompok Tani Teratai Hijau, Mangasa Hutagalung.
Dengan mediasi yang berlangsung lancar, situasi di Perkebunan PT. SIA kembali kondusif dan aktivitas perusahaan dapat berjalan normal kembali. [Rilis/Ingot Simangunsong/***]