JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 54 bidang tanah milik IZ, tersangka kasus korupsi terkait pengadaan lahan untuk proyek jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (HK) Persero pada tahun anggaran 2018-2020.
Tanah-tanah tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp150 miliar, kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (20/06/2024).
Ia mengungkapkan bahwa penyitaan ini dilakukan beberapa waktu yang lalu dan telah memasang plang bertuliskan ‘Tanah Ini Telah Disita’.
“Pada 22 Mei 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 54 bidang tanah milik tersangka IZ,” kata Tessa yang juga menjelaskan bahwa tanah-tanah milik IZ tersebut diduga terkait dengan tindak pidana korupsi proyek Trans Sumatera. Puluhan tanah ini tersebar di wilayah Lampung.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu BP, mantan Direktur Utama BUMN HK, MRS, mantan Kepala Divisi di BUMN HK, dan IZ dari pihak swasta.
Dari total 54 bidang tanah yang disita, 32 di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, dengan luas mencapai 436.305 m2. Sementara 22 bidang tanah lainnya di Desa Canggu, Lampung Selatan, dengan luas mencapai 185.928 m2.
“Total nilai 54 bidang tanah yang disita tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp 150 miliar. Sejak 19 Juni 2024 hingga hari ini, penyidik telah memasang plang tanda penyitaan pada 54 bidang tanah,” katanya. [RE/***]