Segaris.co
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Juni 2024 | 14:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi hukuman (divonis) 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman ini diberikan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh BAKTI Kominfo.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Henri menyatakan bahwa Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Kamis (20/06/2024).

Berantas jual beli rekening Judi Online

Hal yang memberatkan Qosasi adalah tidak melaksanakan amanat sebagai penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan Qosasi selama persidangan, ketidakhadirannya dalam catatan kriminal sebelumnya, serta pengembalian uang yang diperoleh secara tidak sah.

Atas vonis ini, pihak Qosasi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Qosasi dinilai terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

Uang Rp40 miliar ini diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pemberian uang ini dilakukan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga tengah menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Agung. [RE/***]

Tags: Achsanul QosasiDivonisKorupsiPenjarasegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 21:36 WIB
0

ACEH BARAT -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah menjadi pembicara utama dalam Kuliah Umum se-Barat...

Read more
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 19:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- TIM Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap tiga...

Read more
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 18:19 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- KAPOLDA Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menerima kunjungan audiensi dari Komisi Nasional Hak Asasi...

Read more
News

Polda Aceh imbau warga waspadai cuaca ekstrem dampak siklon Tropis Kalmaegi

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 15:21 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- POLDA Aceh mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat, angin...

Read more
News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 13:52 WIB
0

Oleh | Hatoguan Sitanggang   SITUS-SITUS peninggalan Raja Sitempang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Samosir, khususnya bagi keturunannya yang...

Read more
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

by Ingot Simangunsong
6 November 2025 | 08:56 WIB
0

Oleh | Sutrisno Pangaribuan BELUM lama berselang kita menyaksikan aksi cari muka dari pejabat di Sumatera Utara (Sumut) dengan mendatangi...

Read more

Berita Terbaru

News

Kapolda Aceh sampaikan kuliah umum “Polda Meutuah dan Green Policing” di UTU

6 November 2025 | 21:36 WIB
News

Tiga pelaku spesialis pembobol Toko Grosir di Aceh, dibekuk di Gerbang Tol Kisaran

6 November 2025 | 19:28 WIB
News

Polda Aceh dan Komnas HAM perkuat sinergi penegakan hukum berkeadilan

6 November 2025 | 18:19 WIB
News

Polda Aceh imbau warga waspadai cuaca ekstrem dampak siklon Tropis Kalmaegi

6 November 2025 | 15:21 WIB
News

Warisan Raja Sitempang: Simbol kebijaksanaan dan identitas budaya Batak

6 November 2025 | 13:52 WIB
News

Tidak ada solidaritas bagi hakim Khamozaro Waruwu

6 November 2025 | 08:56 WIB
News

Peringati HUT ke-54, ASN Polda Aceh gelar anjangsana dan layanan kesehatan untuk pensiunan

6 November 2025 | 08:03 WIB
News

Muhammadiyah Aceh Timur perkuat kerjasama dengan Bupati

5 November 2025 | 19:50 WIB
Buah Pikir

#savehakimkhamozaro

5 November 2025 | 19:37 WIB
Buah Pikir

Tiga Harajaon Sitanggang, Naibaho, dan Simbolon jadi penopang tata adat Sitolu Hae Horbo

5 November 2025 | 17:21 WIB
News

Gelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana 2025, Wakapolda Aceh: “Kita harus selalu waspada”

5 November 2025 | 14:50 WIB
News

Kapolda Aceh pimpin apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana

5 November 2025 | 13:46 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita