Segaris.co
Jumat, 5 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 Juni 2024 | 14:44 WIB
in News
ADVERTISEMENT

JAKARTA – SEGARIS.CO – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dijatuhi hukuman (divonis) 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hukuman ini diberikan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh BAKTI Kominfo.

Majelis hakim yang dipimpin Fahzal Henri menyatakan bahwa Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif ketiga.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Fahzal saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, pada Kamis (20/06/2024).

Berantas jual beli rekening Judi Online

Hal yang memberatkan Qosasi adalah tidak melaksanakan amanat sebagai penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah sikap sopan Qosasi selama persidangan, ketidakhadirannya dalam catatan kriminal sebelumnya, serta pengembalian uang yang diperoleh secara tidak sah.

Atas vonis ini, pihak Qosasi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan, Qosasi dinilai terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus tersebut.

Uang Rp40 miliar ini diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Pemberian uang ini dilakukan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga tengah menjalani proses hukum oleh Kejaksaan Agung. [RE/***]

Tags: Achsanul QosasiDivonisKorupsiPenjarasegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 19:04 WIB
0

SAMOSIR — SEGARIS.CO -- POLEMIK sertifikat tanah diduga bermasalah di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali mencuat ke...

Read more
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 16:10 WIB
0

PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO -- WALI KOTA Pematangsiantar, Wesly Silalahi, didampingi Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi serta unsur Forkopimda, melakukan...

Read more
News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 10:09 WIB
0

ACEH BESAR — SEGARIS.CO -- UPAYA percepatan penanganan darurat banjir di Aceh terus dilakukan pemerintah pusat. Pada Rabu (3/12/2025), pesawat...

Read more
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 09:28 WIB
0

BANDA ACEH -- SEGARIS.CO -- TNI Angkatan Udara kembali mengerahkan dua helikopter H225M Caracal untuk mempercepat distribusi bantuan bagi warga...

Read more
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

by Ingot Simangunsong
4 Desember 2025 | 09:16 WIB
0

BANDA ACEH – SEGARIS.CO -- KEPOLISIAN Daerah (Polda) Aceh memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Banda Aceh dengan...

Read more
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

by Ingot Simangunsong
3 Desember 2025 | 18:04 WIB
0

ACEH TENGGARA — SEGARIS.CO -- PERSONEL Polres Aceh Tenggara mengevakuasi jenazah seorang pria tanpa identitas yang ditemukan di aliran Sungai...

Read more

Berita Terbaru

News

Sertifikat tanah bermasalah di Samosir, penggugat soroti pembayaran pajak mendadak

4 Desember 2025 | 19:04 WIB
News

Jelang Nataru, Wali Kota sidak ketersediaan pangan dan BBM

4 Desember 2025 | 16:10 WIB
News

Pesawat A-400MRTT bawa 24 ton bantuan kemanusiaan tiba di Aceh

4 Desember 2025 | 10:09 WIB
News

Helikopter Caracal TNI AU intensif salurkan bantuan ke wilayah terisolasi di Aceh

4 Desember 2025 | 09:28 WIB
News

Polda Aceh perketat pengawasan BBM di Banda Aceh pasca bencana

4 Desember 2025 | 09:16 WIB
News

Jenazah tanpa identitas ditemukan di Sungai Alas, diduga korban banjir bandang

3 Desember 2025 | 18:04 WIB
News

Antrian BBM di Aceh makin mengular, warga keluhkan kelangkaan di SPBU

3 Desember 2025 | 17:51 WIB
News

UAD Aceh tunda agenda launching sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana di Sumatera

3 Desember 2025 | 16:46 WIB
News

Danrem 011/Lilawangsa pastikan pasokan BBM untuk daerah terdampak banjir di Aceh

3 Desember 2025 | 09:58 WIB
News

Wali Kota serahkan tali asih kepada Jemaat Gereja dalam perayaan Natal Tirta Uli

3 Desember 2025 | 09:43 WIB
News

Bupati Taput pimpin evaluasi penanganan bencana, tekankan percepatan respons di lapangan

2 Desember 2025 | 19:58 WIB
News

Kapolda Aceh tinjau jalur distribusi bantuan melalui patroli udara

2 Desember 2025 | 19:33 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2024 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir sinata berita