JAKARTA – SEGARIS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menginstruksikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk mengatasi praktik jual-beli rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online.
Untuk memberantas pelaku ini yang merambah hingga lapisan terbawah masyarakat, Hadi Tjahjanto meminta agar segera dibuatkan radiogram.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus melindungi masyarakat dengan menangkap dan melaporkan pelaku jual-beli rekening ke polisi,” kata Hadi Thjajanto saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (19/06/2024).
Pelaku mendekati para korban
Modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku judi online melibatkan pembukaan rekening milik warga.
Para pelaku biasanya mendekati korban di kampung-kampung dan menawarkan bantuan pembukaan rekening secara online, terutama jika korban memiliki KTP dan dokumen lain yang diperlukan.
“Para pelaku mendekati korban, berinteraksi dengan mereka, lalu membukakan rekening secara online. Rekening tersebut kemudian dijual kepada bandar judi online untuk transaksi judi,” kata Hadi Thjajanto yang juga mengungkapkan bahwa modus lain yang digunakan adalah dengan top-up dana ke permainan daring atau game online yang terafiliasi dengan judi.
“Modusnya adalah membeli pulsa atau top-up di minimarket. Satgas akan menutup layanan top-up game online yang terafiliasi dengan judi,” katanya.
Memberikan data wilayah
Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga akan diberdayakan untuk menutup penyedia layanan yang masih membuka transaksi terhadap game online terkait judi.
Menurut Hadi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberikan data wilayah yang sering terjadi transaksi mencurigakan.
“Jika digunakan untuk judi, akan terlihat kode virtual atau akun yang digunakan. Saya meminta bantuan TNI/Polri, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan penutupan. Polri adalah ujung tombaknya,” katanya.
Selain itu, Hadi Thjanto menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menutup Internet Service Provider (ISP) yang menyebarkan konten terkait judi online.
“Server berada di luar negeri, dan Kominfo akan menutup ISP-nya. Saya yakin tren judi online akan menurun dalam minggu ini dan minggu depan jika langkah ini efektif di lapangan,” katanya. [RE/***]