SAMOSIR – SEGARIS.CO – AKBP Yogie Hardiman, Kapolres Samosir, menggelar sosialisasi terkait kejahatan pinjaman online ilegal dalam acara “Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan” di aula Kantor Bupati Kabupaten Samosir. Acara ini diselenggarakan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan dihadiri berbagai pihak terkait, Kamis (13/06/2024).
Dalam sosialisasinya, Kapolres Yogie Hardiman memulai dengan memperkenalkan dirinya serta pengalamannya yang pernah bekerja bersama Tim Penyidik OJK RI.
Ia menjelaskan perbedaan antara pinjaman online legal dan ilegal. Pinjaman online legal dapat dicek melalui aplikasi atau situs OJK, sementara pinjaman ilegal seringkali menyebabkan masalah serius bagi peminjam, karena aplikasi pinjaman ilegal tidak terdaftar di OJK.
“Proses pinjaman online biasanya melalui aplikasi dengan menggunakan KTP untuk pendaftaran. Informasi ini digunakan oleh pelaku untuk mengetahui identitas kita, perbankan, dan keluarga kita. Jika terlambat membayar, teror kepada peminjam dan keluarga akan dilakukan,” jelas AKBP Yogie Hardiman.
Kapolres juga memaparkan penanganan yang telah dilakukan terhadap kasus pinjaman online ilegal, termasuk koperasi simpan pinjam yang memiliki data sah dan izin lengkap namun tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini telah diamankan, diketahui bahwa kegiatan ini didukung oleh aplikasi dan melibatkan warga negara asing.
“Kenapa Indonesia menjadi korban? Karena masyarakat kita cenderung lebih konsumtif,” ungkap Kapolres.
AKBP Yogie Hardiman juga menyoroti kerjasama antara Polri, OJK, Bank Indonesia, dan Kominfo dalam menangani kejahatan ini, termasuk penanganan kasus dengan barang bukti mencapai Rp 20,4 miliar dan kasus robot trading senilai Rp 100 miliar.
Dalam sesi tanya jawab, peserta mengajukan pertanyaan mengenai game judi slot dan larangan bank kepada peminjam yang terdaftar di pinjaman online.
Kapolres menjelaskan bahwa Polri dan Kominfo telah memusnahkan sekitar 5000 aplikasi judi slot, namun aplikasi tersebut terus muncul karena servernya berada di luar negeri dan dapat dibuat atau didaftarkan setiap waktu.
Ia mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas dan keuangan keluarga terkait judi ini, yang dapat diakses melalui handphone, laptop, dan komputer.
Mengenai larangan bank, Kapolres menjelaskan bahwa penolakan tersebut mengikuti aturan OJK. Jika ada yang merasa tidak pernah meminjam online namun ditolak oleh bank, mereka disarankan untuk berkoordinasi dengan OJK di Medan.
Kapolres juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati mengunggah identitas pribadi seperti Kartu Keluarga dan KTP karena dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk meminjam secara online.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir, BrigPol Vandu P Marpaung, menambahkan, “Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga data pribadi. Masyarakat diimbau untuk melakukan pinjaman melalui bank atau badan usaha yang diakui negara dan diawasi oleh OJK. Sedangkan untuk pinjaman online, pastikan terlebih dahulu keabsahan perusahaan atau aplikasi tersebut.” [Hatoguan Sitanggang/***]