TOBA – SEGARIS.CO – Pada hari ini, Kamis (13/06/2024), sidang ketiga kasus utang-piutang yang melibatkan seorang pejabat teras Samosir berinisial LS berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
Penggugat, Meliana Siagian, menghadirkan dua saksi dalam persidangan ini.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin hakim Rini Hardianti Tanjung, SH, dan dihadiri oleh Meliana Siagian beserta kuasa hukumnya, Jamin Naibaho, SH. Tergugat, LS, hadir tanpa didampingi kuasa hukum.
Hakim Rini dalam persidangan tersebut menegaskan bahwa sidang masih terbuka untuk mediasi.
“Jika masih ada peluang untuk mediasi, silakan. Namun, jika kedua belah pihak setuju untuk melanjutkan sidang, kami akan meneruskannya,” ujar hakim Rini.
Karena kedua pihak sepakat untuk melanjutkan persidangan, kuasa hukum penggugat, Jamin Naibaho, menghadirkan dua saksi, yakni FS dan HS, untuk memberikan keterangan terkait kasus utang-piutang senilai Rp 35 juta tersebut.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan berbagai pertanyaan dari pihak tergugat dan penggugat, hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juni 2024 untuk menghadirkan saksi dari pihak tergugat di PN Balige.
Di tempat terpisah, Jamin Naibaho menyatakan bahwa sidang pada 20 Juni 2024 kemungkinan besar akan menjadi sidang kesimpulan.
“Kami berharap sidang tersebut dapat memberikan putusan yang terbaik untuk membela klien kami, saudari Meliana Siagian,” kata Jamin Naibaho.
Sidang pembuktian kasus utang-piutang ini diharapkan akan digelar kembali minggu depan untuk mencapai putusan yang mengikat sesuai tata cara Pengadilan Negeri Balige. [Hatoguan Sitanggang/***]