MEDAN – SEGARIS.CO – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah laboratorium rahasia produksi ekstasi di sebuah rumah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penggerebekan ini juga menahan pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik laboratorium tersebut.
Brigjen Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa laboratorium tersebut berlokasi di salah satu rumah di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area. Laboratorium ini tersembunyi di salah satu kamar di lantai tiga rumah tersebut.
“Kami, jajaran Bareskrim, bekerja sama dengan Polda Sumut, Bea Cukai Pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, dan Bea Cukai Sumut berhasil membongkar laboratorium clandestine narkotika ekstasi di Sukaramai. Pelaku tidak hanya memproduksi, tetapi juga mengedarkan,” kata Brigjen Mukti di Medan, Kamis (13/06/2024).
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan laboratorium narkoba rahasia di Sunter, Jakarta Utara dan Bali. Menurut Mukti, ekstasi yang diproduksi oleh para pelaku mengandung mephedrone.
Para pelaku yang ditangkap meliputi HK (pemilik lab), DK (istri HK), SS (pemesan alat cetak dan pemasaran), AP (kurir), dan HD (pemesan ekstasi). Polisi masih memburu dua pelaku lainnya.
“Tersangka utama adalah HK, yang merupakan pembuat dan pemilik laboratorium ekstasi. DK, adalah istri HK yang membantu di laboratorium,” jelas Mukti.
Mukti menambahkan bahwa bahan baku pembuatan ekstasi ini dibeli dari Cina melalui marketplace, mengingat beberapa bahan tidak tersedia di Indonesia.
“Bahan baku dibeli dengan mudah melalui marketplace. Contohnya, mereka beli dari China jika bahan baku tidak ada di Indonesia,” kata Mukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 635 butir ekstasi, 532 gram serbuk mephedrone, 218 liter bahan kimia cair, 8,96 kg bahan kimia padat, alat cetak ekstasi, serta berbagai jenis bahan kimia dan peralatan laboratorium lainnya.
Para pelaku akan dijerat dengan UU Narkotika yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Wakapolda Sumut, Brigjen Rony Samtana, menyatakan bahwa target pemasaran ekstasi ini adalah diskotek. Tempat hiburan malam di Medan dan Pematangsiantar telah terdeteksi memesan ekstasi dari lab tersebut.
“Tersangka dan istrinya memasarkan ekstasi ini ke beberapa tempat hiburan di Sumut. Ekstasi yang telah diamankan tadi beredar di Kota Pematangsiantar dan Medan,” ujar Rony.
Rony juga menyampaikan bahwa ekstasi tersebut tidak hanya diedarkan di kota-kota besar, tetapi juga di daerah terpencil. Pihaknya saat ini tengah menyisir diskotek-diskotek yang memasok ekstasi dari laboratorium tersebut.
“Informasi lebih lanjut menunjukkan bahwa ekstasi ini juga diedarkan di tempat hiburan yang terpencil,” kata Rony. [RE/***]