TAPANULI UTARA – SEGARIS.CO – Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) secara tegas menolak tawaran konsesi izin tambang yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Sikap penolakan ini disampaikan dengan alasan yang kuat dan jelas.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ujar Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar, pada Sabtu (08/06/2024).
Robinson menjelaskan bahwa sesuai dengan Konfesi HKBP 1996, lembaganya merasa bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan yang telah dieksploitasi manusia atas nama pembangunan selama bertahun-tahun.
Eksploitasi tersebut, menurut Robinson, telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan pemanasan global yang tak terkendali, yang membutuhkan solusi segera. Salah satu upaya untuk mengatasi masalah lingkungan ini adalah melalui pengembangan teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari dan angin.
HKBP juga mengutip beberapa ayat dalam kitab suci yang menekankan tanggung jawab manusia untuk menjaga lingkungan.
“Kami menyerukan agar pemerintah bertindak tegas terhadap para penambang yang tidak mematuhi undang-undang yang mengatur pertambangan ramah lingkungan,” tegas Robinson.
Pemberian izin tambang kepada organisasi keagamaan ini muncul setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024.
Pada pasal 83A ayat (1) disebutkan bahwa WIUPK dapat ditawarkan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK yang dimaksud adalah bekas Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan (PKP2B).
Sementara pada ayat (3), disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi keagamaan dalam Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat (4) menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. [RE/***]