BINTAN – SEGARIS.CO – Eks Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kasus pemalsuan tanah. Kapolres Bintan, AKBP Riki Ismoyo, mengonfirmasi penahanan tersebut.
“Ya, benar, tadi malam setelah pemeriksaan selesai, penahanan langsung dilakukan,” ujar Riki pada Sabtu (08/06/2024).
Riki menjelaskan bahwa penyidik akan segera melengkapi berkas perkara Hasan untuk kemudian dikirim ke kejaksaan.
“Berkas perkaranya segera kami lengkapi dan kirimkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Moses Siallagan: “Mata Guru Roha Sisean lestarikan Budaya Batak”
Selain Hasan, penyidik Polres Bintan juga menetapkan dua tersangka lain dengan inisial R dan B. Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, menyatakan bahwa R dan B sudah ditahan sebelumnya setelah pemeriksaan pada Senin (06/05/2024).
“Dua tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat tanah bersama Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, yakni R dan B, sudah dilakukan penahanan,” kata Marganda pada Rabu (08/05/2024).
Marganda menambahkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk penahanan.
“Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik dan setelah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara, mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” katanya. [RE/***]