SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – SEORANG pelajar kelas 6 SD inisial JMS (14) telah ditetapkan sebagai pelaku bullying terhadap seorang bocah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kejadian tersebut viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Meskipun JMS masih di bawah umur, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi di SD Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean, pada Jumat, 15 Maret 2024.
Korban dari perundungan tersebut adalah seorang bocah berusia 12 tahun yang identitasnya disamarkan sebagai RPS.
Kejadian bullying di depan sekolah viral di Medsos, Polisi segera selidiki
Peristiwa itu dimulai saat korban sedang mengikuti les di ruang kelas pada pukul 13.30 WIB. Saat istirahat sekolah, teman sebangku korban, GM, menarik sandal korban dan membuangnya ke luar kelas. Setelah itu, GM mengatakan bahwa sandal korban berada di atas tiang bendera.
Korban, merasa marah, melemparkan buku tulis GM ke lantai. GM meminta korban untuk menggantinya, namun korban tidak menghiraukannya.
Ketika pulang les, GM menghadang korban sambil menghentakkan bahunya ke tubuh korban. Selanjutnya, JMS menendang korban dari belakang hingga membuatnya jatuh tersungkur ke tanah.
Peristiwa tersebut sempat direkam oleh sejumlah murid menggunakan handphone dan dijadikan status WhatsApp hingga beredar di media sosial. Korban mengalami sakit di bagian perut dan dada akibat kejadian tersebut.
Polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi lainnya. JMS telah ditetapkan sebagai pelaku perundungan dan akan mendapat pendampingan dari bapas.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kasus bullying di sekolah. [Hanna Napitu/***]