Segaris.co
Sabtu, 22 Agustus 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Segaris.co
No Result
View All Result
Segaris.co
No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir
Home News

Penyalahgunaan dana BLUD: Dua mantan Direktur RSUD Bangkinang ditahan

Ingot Simangunsong by Ingot Simangunsong
20 April 2024 | 06:56 WIB
in News

RIAU – SEGARIS.CO – DUA mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dengan inisial WD dan AJ, telah ditahan oleh Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Riau.

Mereka ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang selama tahun anggaran 2017 hingga 2018, dengan total kerugian negara mencapai Rp6.992.246.181,04.

Proses penahanan dilakukan saat WD menyatakan pensiun dini, sementara AJ, yang saat itu berstatus sebagai staf di Pemerintah Kabupaten Kampar, juga turut ditahan.

Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyampaikan bahwa Subdit III Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kedua tersangka hingga akhirnya dilakukan penahanan.

POLITIK tanpa PARTITUR, ya tak politik

Pada awalnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dr. WD, yang merupakan Direktur RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya, mereka juga meminta keterangan dari AJ, yang menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada Tahun Anggaran 2018.

Nasriadi menjelaskan bahwa penahanan keduanya bermula dari putusan Pengadilan Tipidkor PN Pekanbaru pada 5 Oktober 2023, yang menetapkan Arvina Wulandari, bendahara pengeluaran RSUD Bangkinang, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta.

Arvina terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi terhadap pengelolaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017 sampai 2018.

Berdasarkan putusan tersebut, penyidik melakukan tindak lanjut dengan menetapkan dan menahan kedua mantan direktur tersebut.

Keduanya, selaku Direktur RSUD Bangkinang dan Pimpinan BLUD RS Bangkinang, bersama bendahara pengeluaran, mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Hal ini juga termasuk pembayaran lebih transaksi kepada pihak ketiga, yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp6.992.246.181,04.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana. [Humas Polri/RE/***]

Tags: BangkinangBangkinqnDirekturDitahanKoripsiKorupsiMantanRiausegarisSegaris.co
ShareTweetSendShareSharePinSend

Berita Lainnya

News

GMNI Sumut ingatkan Republik jangan jauh dari cita-cita Proklamasi

by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2026 | 13:14 WIB
0

MEDAN, SEGARIS.CO -- DEWAN Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan bahwa kemerdekaan tidak...

Read more
News

‎12th IIGCE tahun 2026 di Jakarta, Pemkab Taput beri dukungan penuh 

by Ingot Simangunsong
21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -- BUPATI Tapanuli Utara (Taput) Jonius TP Hutabarat menghadiri pembukaan The 12th Indonesia International Geothermal Convention and...

Read more
Oplus_131072
News

Bareskrim Polri tangkap Bandar Narkoba Basri Lewaimang, sempat buron ke Malaysia

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 19:58 WIB
0

BATAM, SEGARIS.CO – DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap bandar narkoba bernama Basri Lewaimang. Basri diduga terlibat dalam kasus...

Read more
News

Pemkab Taput tegaskan akan menjaga kelestarian orangutan Tapanuli ‎

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 13:07 WIB
0

TAPANULI UTARA, SEGARIS.CO -‎- PEMERINTAH Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan akan menjaga kelestarian Orangutan Tapanuli (pongo tapanuliensis) dan ekosistem Harangan Tapanuli...

Read more
Oplus_131072
News

Waspada Meterai Palsu! Begini Cara Membedakannya

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 09:29 WIB
0

PEMATANGSIANTAR, SEGARIS.CO — MASYARAKAT kembali diingatkan untuk berhati-hati saat membeli dan menggunakan meterai. Kewaspadaan ini menjadi penting setelah aparat kepolisian...

Read more
Oplus_131072
News

Sindikat produksi materai palsu dibongkar, Polisi tangkap 16 orang

by Ingot Simangunsong
20 Agustus 2026 | 08:51 WIB
0

JAKARTA, SEGARIS.CO — POLDA Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membongkar sindikat produksi dan peredaran materai palsu. Sebanyak...

Read more

Berita Terbaru

News

GMNI Sumut ingatkan Republik jangan jauh dari cita-cita Proklamasi

21 Agustus 2026 | 13:14 WIB
News

‎12th IIGCE tahun 2026 di Jakarta, Pemkab Taput beri dukungan penuh 

21 Agustus 2026 | 08:29 WIB
News

Bareskrim Polri tangkap Bandar Narkoba Basri Lewaimang, sempat buron ke Malaysia

20 Agustus 2026 | 19:58 WIB
News

Pemkab Taput tegaskan akan menjaga kelestarian orangutan Tapanuli ‎

20 Agustus 2026 | 13:07 WIB
News

Waspada Meterai Palsu! Begini Cara Membedakannya

20 Agustus 2026 | 09:29 WIB
News

Sindikat produksi materai palsu dibongkar, Polisi tangkap 16 orang

20 Agustus 2026 | 08:51 WIB
SEREMONI

Upacara HUT ke-81 RI di Silou Kahean berjalan hidmat, Polsek apresiasi sinergi warga

20 Agustus 2026 | 07:17 WIB
News

Pengadilan Singapura tolak penangguhan ekstradisi Paulus Tannos, jalan pulang ke Indonesia makin terbuka

19 Agustus 2026 | 21:23 WIB
News

Anak 8 tahun yang hanyut di Sungai Bah Sosopan ditemukan meninggal dunia

19 Agustus 2026 | 15:35 WIB
SEREMONI

Sambut HUT Polwan ke-78, Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin

18 Agustus 2026 | 18:14 WIB
News

Suara Hati dari Simalingkar A, KT PPSH belum merasa Merdeka

18 Agustus 2026 | 16:27 WIB
SEREMONI

Wesly Silalahi jadi Inspektur Upacara HUT ke-81 RI, Syalomita Jessica bawa baki bendera

17 Agustus 2026 | 18:41 WIB
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak
  • Saran Pembaca
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Segaris.co

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus

No Result
View All Result
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • PROFIL
  • News
  • SEREMONI
  • Kolom
  • Buah Pikir

©2022-2026 Segaris.co

rotasi barak berita hari ini samosir fons nuntiorum infamissimus