JAKARTA – SEGARIS.CO – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan sabu dan ekstasi yang melibatkan karyawan maskapai pesawat. Narkoba tersebut sebelumnya berhasil dibawa dari Bandara Kualanamu, Medan, menuju Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, mengatakan bahwa setelah melakukan pemetaan, polisi berhasil melakukan penangkapan di Terminal 2D Bandara Soekarno Hatta pada 22 Maret 2024.
“Dari hasil penangkapan tersebut, Bareskrim mengembangkan adanya keterlibatan dari 2 karyawan lavatory service salah satu maskapai penerbangan. Mereka terlibat dalam memasukkan barang haram tersebut dari luar ke dalam area bandara,” ujar Kombes Arie di Aula Bareskrim Polri, Kamis (18/04/2024).
WADUHHHH… Kasus asusila lagi, Ketua KPU RI dilaporkan ke DKPP
Kedua karyawan tersebut kemudian bertemu dengan tersangka MR yang berangkat dari Bandara Kualanamu, Medan. MR masuk ke bandara tanpa melalui jalur pemeriksaan barang.
“Dua karyawan dari maskapai ini membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil lavatory service,” tambahnya.
Kombes Arie menyebutkan bahwa mereka melakukan pertemuan di Bandara Kualanamu, di mana saat penumpang umum lainnya menggunakan bis, tersangka MR menggunakan kendaraan lavatory service bersama kedua karyawan tersebut.
“Dalam pertemuan itu, terjadi pertukaran tas. Kurir MR membawa tas kosong, sementara kedua karyawan membawa sabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam pesawat dan sampai di Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Bareskrim menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dengan inisial R, DA, RP, MZ, HF, dan SA. Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap DPO PP, Y, dan E.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam jerat pidana Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. [Humas Polri/RE/***]