JAKARTA – SEGARIS.CO – Kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cikampek-Jakarta (Japek) Km 58 masih menyisakan banyak misteri. Salah satunya adalah status kepemilikan mobil Daihatsu Gran Max yang terlibat dalam kecelakaan itu.
Menurut Setiawan Budidarma (61), pemilik alamat yang tercantum di STNK mobil Gran Max tersebut, ia bukan pemilik kendaraan tersebut dan tidak mengenal pemilik mobil tersebut yang bernama Yanti Setiawan Budidarma.
Berdasarkan keterangan polisi, STNK mobil Gran Max yang kecelakaan tersebut tercantum identitas atas nama Yanti Setyawan Budidarma dengan alamat Jalan Duren Nomor 16 RT003/009 Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Jadilah pelaku wisata yang baik di “Negeri Indah Kepingan Sorga”
Setiawan menegaskan bahwa ia tidak pernah mengenal nama Yanti Setyawan Budidarma. Bahkan, tetangga di sekitar lingkungannya juga tidak ada yang bernama tersebut.
Oleh karena itu, ia berencana melaporkan hal tersebut kepada polisi atas dugaan penyalahgunaan identitas. Setiawan merasa sangat dirugikan karena harus terseret dalam kasus yang tidak pernah ia ketahui sebelumnya.
“Saya mau lapor, masa saya diam saja. Dari kemarin hidup saya tenang saja, terus tiba-tiba ada musibah jadi terlibat,” jelasnya.
Setiawan juga sangat kaget ketika didatangi polisi terkait kasus kecelakaan maut tersebut. Setelah kejadian itu, berbagai media datang untuk melakukan wawancara.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan di KM 58 melibatkan satu bus dan dua minibus, yakni Daihatsu Gran Max dan Toyota Terios. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB pada Senin (8/4/2024).
Mobil Gran Max yang tengah mengalami masalah hendak menepi di bahu jalan. Namun, kecelakaan terjadi setelah bus dari arah Cikampek tidak dapat menghindar dan menabrak kendaraan Gran Max.
Kemudian, satu kendaraan Terios turut menabrak bus dan Gran Max yang berada di depannya. Akibat tabrakan tersebut, kendaraan Gran Max hangus terbakar dan menewaskan 12 orang penumpang. [RE/***]