SAMOSIR – SEGARIS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Samosir mengamankan 7 truk pengangkut kayu grondolan Kayu Eucalyptus di Mapolres Samosir pada Kamis (04/04/2024) malam karena diduga tidak memiliki dokumen atau surat-surat terkait konsesi penebangan.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim, AKP Natar Sibarani membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media pada Jumat (05/04/2024).
Natar Sibarani mengungkapkan bahwa truk dan kayu grondolan eucalyptus itu untuk sementara telah diamankan di Pangurururan sejak Kamis (04/04/2024) malam.
“Kami berhasil mengamankan 7 truk pengangkut kayu eucalyptus. Mereka diamankan untuk penyelidikan. Jika ada pelanggaran, akan kami sidik. Jika tidak, akan kami serahkan ke pihak Kehutanan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Salah seorang supir pengangkut kayu grondolan yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka mengangkut kayu grondolan dari Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir.
“Kami diupah mengantar kayu ke kawasan Toba oleh seorang yang bermarga Panggabean,” katanya.
Informasi yang beredar di masyarakat Samosir menyebutkan bahwa kayu tersebut berasal dari hasil tanaman bekas konsesi PT Inti Indorayon puluhan tahun lalu. [Hatoguan Sitanggang/***]