SAMOSIR – SEGARIS.CO – KEPALA Unit 1 Pidum Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, Ipda Fazri Lubis, menyatakan bahwa pengusaha kafe Rindu Alam, berinisial OS telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku tindak pidana penganiayaan itu pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 11.45 WIB di Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Bupati Samosir dan Kapolres teken perjanjian hibah daerah untuk pengamanan Pemilukada
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-23/Il/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT yang dibuat pada 4 Februari 2024 oleh ARISKI SAPUTRA SAGALA.
Surat Perintah Penangkapan nomor Sp. Kap/18/III/2024/Reserse Kriminal dikeluarkan pada 18 Maret 2024.
Pelaku, yang berinisial OS itu, terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dari KUHPidana. [Hatoguan Sitanggang/***]