JAKARTA – SEGARIS.CO – Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan sejumlah advokat serta konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud akan berangkat bersama dari Hotel Mandarin menuju Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden).
Sidang dimulai pukul 13.00 WIB dan dihadiri oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar dan Mahfud.
Ganjar dan Mahfud memberikan sambutan awal sebelum pembacaan gugatan dan argumen dimulai.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mendaftarkan permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 pada Senin (25/3/2024) melalui sistem e-BRPK.
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa nepotisme dan abuse of power selama Pilpres 2024 adalah pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demi menjaga demokrasi, MK perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Indonesia.
Setelah DPO, OS pengusaha Kafe Rindu Alam DITANGKAP di Pelabuhan Ferry Simanindo SAMOSIR
Todung menyoroti pelanggaran prosedur dan TSM yang terjadi selama Pilpres 2024, termasuk pelanggaran dalam penerimaan pendaftaran paslon 02, verifikasi, dan kejanggalan dalam data Daftar Pemilih Tetap.
Selain itu, Todung juga mencatat kecurangan TSM yang dilakukan Presiden Joko Widodo, seperti nepotisme dalam mendukung Gibran, abuse of power dalam mempolitisasi bantuan sosial, dan intimidasi menggunakan Polri-TNI.
Todung mengajukan lima gugatan terhadap hasil Pilpres 2024, termasuk membatalkan Keputusan KPU tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum dan mendiskualifikasi paslon 02.
Todung membeberkan lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024.
Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. [RE/***]