JAKARTA – SEGARIS.CO – CALON Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, merespons pengumuman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang.
Cak Imin mengumumkan bahwa Tim Hukum Nasional AMIN akan mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dalam rangka memperjuangkan suara rakyat yang telah diberikan kepada AMIN, kami memutuskan untuk mengirimkan tim hukum ke MK guna mengungkap berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses pilpres,” ujar Cak Imin dalam pernyataan daring pada Rabu malam (20/03/2024).
Terkendala ambang batas parlemen, PPP tidak lolos ke SENAYAN
Menurut Cak Imin, langkah ini diambil sebagai bentuk perjuangan untuk mempertahankan keadilan dan kebenaran atas puluhan juta suara yang diberikan kepada AMIN.
Cak Imin juga mengklaim bahwa tim hukum AMIN, yang dipimpin Ari Yusuf Amir, telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan ketidakberesan dalam proses Pemilu 2024.
“Bukti-bukti ini akan kami sampaikan kepada MK. Tim hukum AMIN telah mengumpulkan berbagai temuan terkait proses demokrasi yang tidak berintegritas, dan semuanya akan disampaikan kepada MK,” jelas Cak Imin.
Proses hukum ini, kata Cak Imin, akan didukung sepenuhnya oleh Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan calon nomor urut Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dalam satu putaran dengan perolehan 96.214.691 suara sah.
Pasangan ini berhasil memenangkan 36 dari 38 provinsi di Indonesia serta meraih kemenangan di luar negeri. [RE/***]