JAKARTA – SEGARIS.CO – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal masuk ke DPR untuk pertama kalinya karena tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024.
Informasi ini diperoleh dari hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/03/2024) malam.
PPP berhasil meraih 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Dittipidter Bareskrim Polri tangkap dan tahan JS tersangka kasus Galian C Ilegal di Samosir
Jumlah suara sah pada Pileg DPR RI 2024 mencapai 151.796.630 suara, sehingga PPP, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang tidak berhasil mendapatkan minimal 4 persen suara sah nasional tidak akan mendapatkan kursi di Senayan.
Meskipun begitu, masih ada peluang bagi partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika mereka memiliki bukti yang cukup, perolehan suara bisa berubah.
Informasi di atas merupakan ringkasan dari pemantauan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang dilakukan oleh KPU RI dan disiarkan langsung secara online.
KPU RI akan menetapkan hasil resmi perolehan suara sah Pileg DPR RI 2024 melalui Keputusan KPU RI yang akan disahkan malam ini. [RE/***]