PALEMBANG – SEGARIS.CO – Dalam UU ASN, prinsip resiprokal menjadi landasan di mana anggota TNI-Polri dapat menjabat di lingkungan sipil dan sebaliknya.
Peraturan ini menimbulkan berbagai pandangan dari masyarakat terkait pertukaran jabatan antara TNI-Polri dan ASN.
Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, mendorong masyarakat untuk memperhatikan prinsip resiprokal dalam UU ASN.
Dia menyatakan kekhawatirannya karena masih banyak anggota TNI-Polri yang menjabat di lingkungan sipil, sementara jumlah ASN yang menjabat di TNI-Polri sangat sedikit.
Terkendala ambang batas parlemen, PPP tidak lolos ke SENAYAN
“Kita sangat khawatir karena dalam fakta dan kenyataan di lapangan, lebih banyak teman-teman TNI-Polri yang masuk ke wilayah sipil tapi sangat hampir tidak ada teman-teman ASN yang menjabat di TNI maupun Polri. Ini harus kita kawal dan awasi bersama,” kata Mardani di Palembang, Rabu (20/03/2024).
Sebagai legislator dari Fraksi PKS, Mardani juga menekankan kepada Kementerian PAN-RB untuk lebih selektif dan ketat dalam menentukan jabatan yang bisa diisi oleh anggota TNI-Polri.
“Kami menghimbau kepada Menteri PAN-RB untuk lebih selektif lagi terkait posisi jabatan yang dapat diisi karena TNI-Polri punya tugas dan fungsi sendiri, begitu juga dengan sipil. Oleh karena itu, harus ada alasan yang kuat terkait penempatan jabatan tersebut, serta syarat dan prosedur harus diperketat,” katanya. [RE/***]