JAKARTA – SEGARIS.CO – Jaringan Masyarakat Advokasi Tambang (Jatam) telah melaporkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/03/2024).
Pelaporan ini terkait dugaan korupsi dalam pencabutan ribuan izin tambang yang dilakukan Bahlil Lahadalia.
Menurut Koordinator Nasional Jatam Pusat, Melky Nahar, dugaan korupsi terkait pencabutan ribuan izin tambang ini telah terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.
Tunggul Sinaga: Pembayaran Persil 5, telah sesuai penilaian TIM APPERSIAL INDEPENDEN
Melky Nahar menegaskan bahwa pelaporan ini penting karena dapat mengungkap pola-pola yang digunakan oleh para pejabat dalam melakukan dugaan praktik tindak pidana korupsi.
“Dengan melaporkan Menteri Bahlil Lahadalia ke KPK, kami berharap dapat membuka pola-pola apa saja yang digunakan oleh para pejabat negara, terutama Menteri Bahlil,” kata Melki Nahar di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Sebelum melaporkan kasus ini ke KPK, Jatam telah melakukan studi mendalam terkait dasar hukum yang melandasi pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Bahlil Lahadalia.
Melky Nahar menjelaskan bahwa ada tiga regulasi yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo yang memberikan kewenangan kepada Bahlil Lahadalia untuk mencabut IUP.
Namun, berdasarkan pengamatan Jatam dalam setengah tahun terakhir, pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan. [RE/***]