SAMOSIR – SEGARIS.CO – KASUS pengeroyokan yang melibatkan seorang pengusaha kafe Rindu Alam yang dituduh arogan, semakin terang setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (SPKap) terhadap tersangka.
Keterangan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Samosir, Vandu Marpaung pada hari Senin (19/3/2024) di Mapolres Jalan Danau Toba Pangururan, setelah Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan gelar perkara.
Vandu menjelaskan bahwa kasus pidana pengeroyokan saat ini sedang ditangani oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Samosir, dan semakin menunjukkan kemajuan.
“Surat Perintah Penangkapan telah diterbitkan,” ujarnya.
Pengusaha Kafe Rindu Alam dilaporkan atas kasus pengeroyokan di Samosir
Hingga berita ini ditayangkan, pengusaha kafe yang dilaporkan oleh Ariski Sagala ke Polres Samosir atas dugaan tindak pidana pengeroyokan, masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Pengusaha kafe yang pernah membuat resah masyarakat dengan kasus penganiayaan terhadap petugas Dishub Samosir saat bertugas mengatur lalu lintas di Onan Baru, Pangururan, masih berada dalam keadaan bebas.
Lebih lanjut, kafe yang dimiliki oleh tersangka diduga tidak memiliki izin perdagangan minuman keras.
Keluarga korban pengeroyokan yang merasa trauma atas kejadian tersebut, yang diwakili oleh Daulat Sitohang, meminta agar OS segera ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap agar Polres Samosir bertindak tegas dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Daulat menambahkan bahwa keluarga korban merasa bahwa ada upaya untuk memutarbalikkan fakta oleh OS, yang membuat kasus ini berlarut-larut.
“Sebagai warga yang taat hukum, kami sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku demi keadilan,” ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat di Pinal, Kecamatan Sianjurmulamula, secara umum memberikan dukungan kepada Polres Samosir untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
“Ketika ada yang mencoba memutarbalikkan fakta dengan memanipulasi hukum, kami terpaksa harus melakukan upaya untuk mengembalikan kebenaran,” tambah Daulat.
Sebagai tindak lanjut, kami sebagai masyarakat yang merasa dizalimi oleh OS, berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
“Kami berharap agar Polres Samosir segera menahan OS dan kami memohon kepada Kapolres AKBP Yogie Hardiman untuk mendengarkan suara kami,” harap Daulat. [Hatoguan Sitanggang/***]