TOBA – SEGARIS.CO – Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMDPPA), menyelenggarakan sosialisasi empat Peraturan Bupati Toba di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba, Balige, pada hari Selasa (19/03/2024).
Keempat peraturan tersebut antara lain Peraturan Bupati Toba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024; Peraturan Bupati Toba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024; Peraturan Bupati Toba Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024; serta Peraturan Bupati Toba Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
Bupati Toba lantik PNS, pemerhati pendidikan ungkap keprihatinan
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada kepala desa dan aparat desa mengenai pengelolaan keuangan desa serta besaran alokasi dana desa tahun 2024.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk menegaskan tugas dan fungsi kepala desa serta aparat desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.
Bupati Toba, Poltak Sitorus, menyampaikan pentingnya pemahaman dan implementasi peraturan bupati tersebut oleh para kepala desa dan aparat desa.
Salah satu program yang diacu Bupati adalah peningkatan kemakmuran petani melalui pemanfaatan lahan pertanian dengan gerakan tanam dua kali panen dua kali sesuai kondisi lahan.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya merubah pola bantuan langsung tunai (BLT) agar menjadi lebih produktif, dengan sebagian dari Dana Desa dapat digunakan untuk membeli bibit tanaman bagi masyarakat.
Bupati juga menginformasikan tentang penggunaan ecoenzym dari TP PKK Kabupaten Toba untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mengatasi virus ASF.
Dalam konteks ketahanan pangan, Bupati menegaskan pentingnya peningkatan ternak lokal, mengingat sebagian besar kebutuhan daging ayam dan telur masih didatangkan dari luar daerah.
Selain itu, Bupati juga mendorong agar BUMDes dan BUSDESMA dihidupkan dengan sehat.
Bupati menegaskan bahwa implementasi peraturan bupati tersebut harus segera dilaksanakan oleh setiap desa.
Ia juga menekankan bahwa pemerintahan saat ini dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, di mana pemerintah desa bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, dua kepala desa juga memaparkan potensi desa mereka, seperti produk kopi dari Desa Motung, Kecamatan Ajibata yang bernama Mora Coffee, dan minuman kopi daun dari Desa Tangga Batu Barat, Kecamatan Tampahan.
Bupati berharap agar semua desa di Kabupaten Toba dapat mengikuti peraturan bupati tersebut dan memiliki etos kerja yang lincah, rajin, dan sehat energik. Ia yakin dengan demikian, Kabupaten Toba akan menjadi lebih unggul dan bersinar. [Paber Simanjuntak/***]