SAMOSIR – SEGARIS.CO – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST telah menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (15/03/2024).
Laporan keuangan tersebut diterima Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan.
“BPK, sebagai lembaga independen, memiliki peran penting dalam menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kami mengapresiasi segala koreksi, masukan, dan langkah perbaikan selama proses pemeriksaan,” ujar Vandiko Gultom.
Menurutnya, masukan dan koreksi yang diberikan akan meningkatkan efektivitas kinerja dan Tata Kelola Pemerintahan Kabupaten Samosir dalam perencanaan dan penganggaran daerah, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat.
Pengusaha Kafe di Samosir belum DITAHAN meski dilaporkan kasus PENGEROYOKAN
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Samosir Tahun Anggaran 2023.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari yang ditentukan sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2004.
“Pasal 56 ayat 3 UU tersebut menjelaskan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya. [Hatoguan Sitanggang/***]