MEDAN – SEGARIS.CO – RATUSAN buruh dan pensiunan dari PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kembali melakukan aksi protes di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jalan Diponegoro, Medan, pada Kamis (14/03/2024).
Massa yang datang dengan tiga bus besar dan mobil komando langsung meminta untuk dapat masuk ke dalam halaman Kantor Gubernur Sumut.
Namun permintaan mereka ditolak oleh petugas Satpol PP yang berjaga, dengan menutup pintu utama gedung yang menjadi pusat pemerintahan di Sumut.
Kasusnya didasari tekanan politis, Mangindar Simbolon sebut nama Ketua DPD PDIP Sumut
Pimpinan aksi memerintahkan massa untuk membuka paksa pintu gerbang utama yang ditutup dan dijaga dengan pagar betis Satpol PP.
Mereka teriak meminta gaji yang belum dibayarkan, “Dobrak pintunya. Kami sudah lapar. Bayar gaji kami. Hei Pj. Gubernur, bayar gaji kami. Datang kau kesini. Kami lapar. Hutang kami sudah banyak,”.
Pintu besar itu digoyang-goyang massa buruh dan pensiunan perusahaan milik Pemprov Sumut. Mereka juga berusaha menerobos masuk lewat pagar sisi kiri dan kanan pintu, namun dihalang-halangi petugas Satpol PP.
Karena tidak puas dengan penolakan tersebut, sebagian massa bergerak menutup jalan di persimpangan Jalan Diponegoro dan Jalan Kartini, menyebabkan kedua ruas jalan tersebut macet total.
Petugas polisi lalu-lintas dan Dinas Perhubungan Kota Medan datang untuk membujuk massa agar membiarkan kenderaan bermotor melintas, namun massa malah berbaring di tengah jalan.
Situasi semakin memanas dan terjadi ketegangan antara massa buruh dengan masyarakat pengguna jalan. Petugas polisi lalu-lintas dan Dinas Perhubungan meminta bantuan ke kantornya untuk mengurai kemacetan.
Setelah negosiasi, utusan dari Pemprov Sumut yang dipimpin Kepala Biro Kesra, Juliadi Harahap, datang menemui massa.
Perwakilan massa buruh disepakati 20 orang untuk ikut masuk dalam perundingan. Massa yang menghadang jalan dipanggil untuk ikut berunding dan jalan yang tadinya macet dapat dilalui kembali.
Sebelumnya, total tunggakan yang belum dibayarkan oleh PSU kepada buruh mereka mencapai lebih dari Rp 3,7 miliar.
Para buruh mengeluhkan bahwa selama ini gaji yang mereka terima tidak termasuk premi, dengan besaran hanya Rp 900 ribu per bulan.
THR juga hanya diberikan kepada suami atau buruh saja.
Dalam mediasi sebelumnya, Direktur Utama PSU, Agus Salim Harahap, menyatakan bahwa gaji bulan Desember 2023 akan dibayarkan sebesar 25 persen pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sementara sisanya akan dibayarkan di awal Februari 2024. Pembayaran gaji bulan Januari 2024 akan menunggu arahan dari Pj. Gubernur Sumut.
Namun, sampai saat ini, pembayaran gaji tersebut belum ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut sebagai pemilik perusahaan.
Perundingan masih berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Gubernur Sumut, dan belum ada keputusan terhadap tuntutan buruh dan pensiunan PT. PSU dari Pemprov Sumut. [Sipa Munthe/***]