Catatan | Sabar MANGADOE
HAK ANGKET adalah hak konstitusional yang dimiliki oleh DPR-RI.
Hak ini melekat di setiap (pribadi) anggota DPR yang berjumlah 575 orang. Bukan hak partai atau fraksi partai di DPR.
Bahwa untuk mendukung sekaligus mengawal kerja dari 575 anggota DPR/Wakil Rakyat itu agar jangan jahad, maka kami sebagai bagian dari Rakyat yang sudah mendukung Hak Angket Pemilu Curang harus bergerak dan bekerja lebih keras dan militan.
Di atas 80% Rakyat Dukung Hak Angket
Kami semua harus bekerja untuk ikut menaikkan jumlah rakyat dukung hak angket sesegera mungkin sampai mencapai di atas 80%.
Menurut laporan survei Litbang Kompas tanggal 26-28 Februari 2024 lalu, ternyata sudah 62.2% Rakyat Dukung “Hak Angket Pemilu Curang.”
Dan hanya tersisa 33% Rakyat yang masih menolak Hak Angket. Padahal konon katanya Paslon 02 akan meraih 58% suara, lho Gaess.
Kok Rakyat yang menolak bukannya sekitar 58% ya???
Ini khan berarti sebanyak 25% Rakyat berasal dari para Pencoblos Paslon (02) kini sudah pada sadar serta bangkit melawan Paslon 02 dan Presiden Jokowi !!!
Mereka sudah tersadar dan bangkit melawan “Dinasti Politik OWI dan OWO Neo-ORBA!!!
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Bu Megawati Soekarnoputri menganggap untuk angket dan hukum itu langsung jalan aja, lurus, dan tegas.
Karena itulah sebenarnya, belum perlu turun tangannya Bu Mega untuk memimpin itu.
Gerakan mengajukan ke langkah konstitusi sebagai langkah hukum dan angket itu bisa diteruskan. Tidak harus terlalu resmi ada pimpinan, itu kan (hak angket) haknya anggota DPR, kata Bu Megawati Soekarnoputri seperti yang disampaikan Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa, Kasihan, Bantul, DIY, Senin (11/03/2024).
Siaapp Bu Mega..!!! Cukup dapat kami pahami maksudmu…
#BravoIbuMega. Ibu Mega Pejuang Demokrasi Kita.
Merdekaaa… Merdekaaa… Merdekaa…
Jakarta, 11-03-2024
Penulis, Sabar MANGADOE
Penasehat DPP DGP #DulurGanjarPranowo