SAMOSIR – SEGARIS.CO – Di sebuah jalan umum di Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Polsek Simanindo mengamankan seorang pria dewasa dalam kasus penggelapan sepeda motor pada hari Selasa, 5 Maret 2024.
Bripka Andy D. Sihombing, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kanit Reskrim Polsek Simanindo, bersama tiga rekannya, menangkap pelaku BTM (39 tahun), warga Desa Ronggurnihuta, Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir.
Korban dalam kasus ini adalah seorang warga Desa Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Kejadian penggelapan 25 Februari 2024, ketika pelapor meminjamkan sepeda motor warna silver dengan nomor polisi BB 2267 CD kepada pelaku pada 24 Februari 2024.
Pelaku meminjam dengan alasan ingin pergi menjual tanah di Desa Sidihoni, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Namun, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak dapat dihubungi.
Pelaku berhasil ditangkap pada 5 Maret 2024 di Jalan Umum Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan sepeda motor yang digelapkan.
Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk membeli narkoba.
Hingga berita ini ditulis pada 6 Maret 2024, personil Polsek Simanindo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. [Hatoguan Sitanggang/***]