SAMOSIR – SEGARIS.CO – Satuan Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Penangkapan tersangka Sufriadi Silalahi alias Adi (46 tahun) warga Lingkungan I Ciriung, Kelurahan Ciriung Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat itu, dilakukan di area ladang, Jalan Lintas Tomok, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Barang bukti yang berhasil diamankan. yakni; 6 pohon ganja dan 1 pot bunga berwarna merah bata. Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan Pasal yang Dipersangkakan yaitu UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kinerja maraton KPU Samosir menuai pujian, dinilai baik, lancar dan aman
Kronologis penangkapan berawal pada hari Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Samosir menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penanaman ganja di halaman rumah tersangka.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan berhasil menemukan 5 pohon ganja yang ditanam di dalam pot bunga merah bata.
Tersangka mengaku sebagai pemilik tanaman ganja tersebut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan 1 pohon tanaman ganja lainnya yang berada di area ladang Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Samosir untuk proses hukum lebih lanjut. [Hatoguan Sitanggang/***]