JAKARTA – SEGARIS.CO – PENGAMAT militer dan peneliti senior dari Marapi Consulting, Beni Sukadis, mengusulkan agar Presiden Joko Widodo mengkaji ulang pemberian kenaikan pangkat istimewa untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Beni mempertanyakan dasar pemberian pangkat istimewa tersebut, dengan menilai bahwa Prabowo tidak memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang.
“Pemberian pangkat kehormatan perlu dikaji ulang secara lebih cermat, apakah memang tepat atau hanya bagian dari upaya Jokowi untuk tetap memiliki pengaruh terhadap Prabowo sebagai presiden terpilih,” kata Beni dalam keterangan kepada CNNIndonesia.com pada Selasa (27/02/2024).
Mengkaji dampak ekonomi dan fiskal dari “Program Makan Siang Gratis”: INI PANDANGAN AHLI
Beni juga menyoroti bahwa pemberian pangkat militer kehormatan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959, yang mengharuskan penerima berjasa membawa kemajuan atau memberikan keuntungan bagi angkatan perang keseluruhan.
Menurut Beni, sumbangsih Prabowo untuk pertahanan dan keamanan masih dipertanyakan, terutama saat kondisi pertahanan negara belum optimal dalam menghadapi berbagai ancaman nontradisional.
Beni juga mengungkit rekam jejak Prabowo di masa Orde Baru, khususnya terkait surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP yang menyarankan hukuman administrasi bagi Prabowo.
“Makanya justru saya mempertanyakan tolok ukur seperti apa sebenarnya agar seseorang memenuhi syarat agar berhak mendapatkan pangkat kehormatan itu,” ucap Beni.
Sebelumnya, TNI telah mengumumkan pemberian pangkat militer kehormatan untuk Prabowo, yang direncanakan akan diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi pada hari Rabu (28/02/2024). [RE/***]