JAKARTA – SEGARIS.CO – KEMENTERIAN Kementerian (Kemenkes) melaporkan bahwa jumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang telah meninggal dunia mencapai 108 orang dalam rentang waktu antara 10 hingga 22 Februari 2024.
Data tersebut menunjukkan bahwa angka kematian tersebut tersebar di 18 provinsi di Indonesia.
Menurut Kemenkes, sebagian besar anggota KPPS yang meninggal tersebut memiliki riwayat penyakit bawaan seperti penyakit jantung, hipertensi, ISPA, diabetes, dan gagal ginjal kronik.
Penyakit jantung tercatat sebagai penyebab utama kematian mayoritas anggota KPPS, dengan jumlah mencapai 24 orang.
Dari segi usia, anggota KPPS yang meninggal paling banyak berusia antara 51 hingga 60 tahun, dengan jumlah kasus mencapai 34 orang.
Sementara itu, berdasarkan kategori pasien, anggota KPPS yang meninggal terbanyak adalah anggota KPPS itu sendiri, diikuti oleh petugas linmas, saksi, petugas lainnya, Bawaslu, dan PPS kelurahan.
Adapun jumlah kematian anggota KPPS berdasarkan jenis penyakitnya adalah sebagai berikut: penyakit jantung: 30 orang, penyebab kematian sedang dikonfirmasi: 14 orang, meninggal dalam perjalanan: 13 orang, hipertensi: 9 orang, kecelakaan: 9 orang, syok septik: 8 orang, sindrom distres pernapasan akut (ARDS): 6 orang, penyakit serebrovaskular: 6 orang, diabetes mellitus: 4 orang, henti jantung mendadak: 2 orang, MOF (Multi Organ Failure): 2 orang, asma: 1 orang, sesak nafas: 1 orang, dehidrasi: 1 orang, TB paru: 1 orang dan penyakit ginjal kronik: 1 orang. [RE/***]