JAKARTA – SEGARIS.CO – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengonfirmasikan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI terkait pengadaan fasilitas rumah dinas untuk anggota DPR RI.
“Para pimpinan dan pejabat struktural di Kedeputian Penindakan, termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, telah sepakat untuk mengangkat status perkara ini menjadi proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan fasilitas rumah dinas di DPR RI,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/02/2024).
Dengan status penyidikan yang dinaikkan, sejumlah pihak telah diminta pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini, meski pun Ali tidak merinci identitas mereka.
Versi QC KPU Sumut, perolehan suara Dasa Marolop Sinaga berkurang dari 9.692 menjadi 9.485
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan perabot pada tahun 2020, dan Sekretaris Jenderal DPR RI, yang berinisial II, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diminta pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini.
Selama kasus ini dalam tahap penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan dari II pada Rabu, 31 Mei 2023.
Setelah memberikan keterangan tersebut, II memilih untuk tidak memberikan komentar saat ditanya oleh awak media. [RE/***]