Catatan | Ingot Simangunsong
KERIUHAN atau kegaduhan yang terjadi di Pesta Demokrasi Pemilu Capres – Cawapres, Rabu 14 Februari 2024, seharusnyalah tidak berkepanjangan, seandainya skandal “Mahkamah Konstitusi” di pemulusan langkah Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden [Cawapres] 02, langsung dipatahkan.
Andaikan — partai pengusung Capres/Cawapres 01 dan 03 — serta pakar [ahli] ketatanegaraan atau para guru besar perguruan tinggi, mau pun para aktivis dengan gerak cepat menyikapi skandal “Mahkamah Konstitusi”, maka alur pesta demokrasi, tidak segemuruh sekarang ini.
Tidak seharusnyalah, rakyat diperhadapkan dengan “kepentingan-kepentingan” yang sebatas mengumbar sahwat untuk tetap berkuasa, dengan mengenyampingkan kepentingan bangsa dan negara, bahwa dimana SUARA RAKYAT, adalah SUARA TUHAN.
Itu kalau partai politik yang mengusung 01 dan 03, betindak cepat dan tepat untuk membatasi atau mematikan langkah yang tidak benar dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Seharusnya, kubu 01 dan 03, tidak hanya bersorak-sorak dengan sekadar protes narasi. Yang sebenarnya diharapkan dari kubu 01 dan 03, adalah aksi nyata, yakni “memboikot” untuk tidak mendaftar sebagai bagian dari tahapan [proses] agenda Pemilu 2024, ketika Komisi Pemilihan Umum [KPU] RI, menerima pendaftaran kubu 02, yang mengusung Gibran Rakabuming Raka.
Kenapa tidak dilakukan PENOLAKAN
Sebelum menyampaikan pandangan terhadap situasional penyelenggaraan Pemilu Capres dan Cawapres 2024, yang akan memasuki ranah penguatan HAK ANGKET, ada baiknya juga disampaikan unek-unek sebagai bentuk flashback, yakni kenapa pihak [kubu] 01 dan 03 serta para elit [pemikir] yang paham-sepahamnya tentang KONSTITUSI, tidak melakukan PENOLAKAN dan PEMBOIKOTAN terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pemulusan Gibran Rakabuming Raka, masuk ke ruang politik Cawapres.
Seharusnya, jika tindakan PENOLAKAN dan PEMBOIKOTAN itu, dilakukan kubu 01 dan 03 [yang diyakini adalah sebagai kubu berkumpulnya para negarawan], maka tidaklah menjadi serumit dan sekusut sekarang ini, masalah yang harus dihadapi.
Apakah situasi, dimana nasi sudah akan menjadi bubur ini, menjadi patut disebutkan terjadi, karena adanya “pembiaran” dari pihak-pihak tertentu, terutama dari kubu 01 mau pun kubu 03, yang juga punya kepentingan kuat dalam Pesta Demokrasi Pemilu Capres – Cawapres 2024?
Atau mereka terjebak sendiri dalam sebuah kerangka pemikiran, bahwa situasional tersanderanya konstitusi, bagi para Capres – Cawapres, tahapan demi tahapan dapat berjalan baik-baik saja.
Ternyata tidak. Kegelisahan mau pun kegalauan, malah semakin menggeliat di kubu 01 dan 03. Kenapa? Karena permainan cawe-cawe, semakin bebas.
Seharusnya, itu bisa saja tidak terjadi, jika sejak awal ada ketegasan sikap dari kubu 01 mau pun kubu 03, dalam menolak pelanggaran konstitusi.
Terhadap situasi ini, Guru Besar Universitas Gajah Mada [UGM], Prof Zainal Arifin Mochtar menyebutkan, bahwa partai politik pengusung kubu 01 dan kubu 03, hanya bersikap sebatas pada narasi dan narasi, tidak berani melakukan tindakan.
Menurut Prof Zainal Arifin Mochtar, setelah semakin carut marutnya penyelenggaraan Pemilu Capres – Cawapres, mulai skandal “Mahkamah Konsitusi” hingga berbagai kecurangan yang terjadi, Masinton Pasaribu — kader PDI Perjuangan — sudah melemparkan gagasan agar dilakukan HAK ANGKET [penyelidikan terhadap kecurangan tahapan Pemilu Capres – Cawapres].
Tetapi, apa yang disampaikan Masinton Pasaribu, tidak gayung bersambut hingga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono [AHY] yang juga pengusung kubu 01, dibawa masuk ke dalam Kabinet Jokowi.
Di wadah nasi hampir jadi bubur
GANJAR Pranowo — Capres 03 pun — menginisiasi dilakukannya HAK ANGKET di wadah nasi yang hampir menjadi bubur.
Inisiasi tersebut mendapat dukungan dari 3 partai yang mengusung kubu 01, yakni Partai NasDem, PKS, dan PKB. Pernyataaan sikap yang disampaikan di gedung NasDem Tower, pada Kamis 22 Februari 2024 tersebut, tinggal menunggu bagaimana sikap politik PDI Perjuangan yang dipimimpin Megawati Soekarnoputri.
Begitu juga sikap ketua umum Partai Perindo dan Partai Hanura dalam menguatkan tahapan pengajuan Hak Angket.
Diharapkan komitmen dan keintegritasan para pimpinan partai politik di kubu 01 dan 03, masih dapat dipertahankan untuk tidak terpengaruh oleh puja-puji dan bujuk rayu para “pelacur politik”.
Niat memuluskan HAK ANGKET yang sudah berada di wadah nasi hampir jadi bubur ini, diharapkan dapat berjalan dengan baik dan tepat guna, agar Pesta Demokrasi Pemilu Capres – Cawapres, benar-benar dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.
Hayo para ketua partai — yang memang tidak terperangkap pada ruang ketersanderaan karena tindak pidana korupsi — untuk bergerak cepat, terarah dan terintegrasi untuk penyelenggaraan Pemilu Capres – Cawapres 2024 yang damai dan berkeadilan.
Walau pun harus dibayar mahal tahapan demi tahapan Pemilu 2024, dan hasil HAK ANGKET menjadi pil yang demikian pahit, adalah lebih baik, arif dan bijak.
Menunda lebih baik, dari pada membiarkan sesuatu terjadi dalam ketidak-patuhan pada KONSTITUSI.
Agar tidak seperti yang diungkapkan Iwan Fals melalui lagunya yang berjudul, “Negeri”, yang bagian liryknya menyatakan demikian, “Negeriku negeri para penipu, terkenal ke segala penjuru.” [***]
Pematangaiantar, 23 Februari 2024
Penulis, Ingot Simangunsong, adalah pimpinan redaksi Segaris.co