OGAN ILIR – SEGARIS.CO- Dua pelaku begal yang menyebabkan kematian seorang mahasiswi di Ogan Ilir akhirnya berhasil diamankan.
Tim Reserse Polres, didukung oleh Tim Jatanras Polda Sumsel, menangkap kedua pelaku di rumah mereka di Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, pada Selasa (07/02/2024) dinihari.
Kedua pelaku begal motor itu ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari. Mereka adalah HD (36) dan NOP (27).
Peristiwa curas di wilayah polres Ogan Ilir terjadi pada Sabtu (03/02/2024) tengah malam. Aldo, mahasiswa 19 tahun, dan Nazwa, mahasiswi 18 tahun, menjadi korban begal di jalan perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir.
Tahun Baru Imlek 2024: Wali Kota sambangi Vihara untuk perkuat harmoni Kota Pematangsiantar
Nazwa meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di punggungnya, sementara Aldo mengalami luka di kepala dan harus melepas sepeda motornya yang dibawa kabur pelaku.
Tim berhasil menyita barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (yang mengaku membuang pisau setelah melakukan aksi), satu unit sepeda motor kuning milik korban, sepasang sandal, helm, sweater, jaket putih, dan jilbab yang berlumuran darah.
Kasus penangkapan pelaku curas ini diungkapkan oleh Direktur Krimum Polda Sumsel, Kombes Anwar, di Mapolda pada Kamis (08/02/2024).
Kasus ini diekspos di depan wartawan dengan dihadiri oleh Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham. Kedua pelaku ditangkap setelah pengejaran selama empat hari.
“Kedua tersangka HD dan NOP kita tangkap tanpa perlawanan. Gabungan tim Jatanras Polda dan Polres Ogan Ilir serta Polsek Gelumbang berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ujar Anwar yang juga menjelaskan bahwa kedua tersangka adalah residivis dalam kasus serupa (curat) dan kasus kepemilikan senjata api rakitan. HD pernah dihukum tiga kali, sementara NOP dua kali dihukum atas kejahatannya.
“HD yang melakukan penusukan terhadap korban Nazwa hingga tewas, merupakan residivis yang sudah tiga kali menjalani hukuman. Begitupun tersangka NOP yang berperan membawa kabur sepeda motor korban ini sudah dua kali menjalani hukuman sebelumnya,” paparnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Narto, menyatakan bahwa pengungkapan ini sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memberantas segala bentuk kejahatan.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah husnul khatimah, keluarga diberi kesabaran,” ujarnya.
“Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas. Juga menindak semua bentuk gangguan kejahatan di wilayah hukum Polda Sumsel,” kata Kombes Narto.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP.
“Para tersangka kami jerat pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. [RE/***]