PADANGSIDIMPUAN – SEGARIS.CO – POLRES Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran 22,46 gram sabu dan lebih dari 35 kilogram ganja selama periode 1 hingga 31 Januari 2024.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Polri bersama seluruh elemen masyarakat.
Dit Reskrimsus Polda Sumut tangkap dua tersangka pengoplos tabung gas bersubsidi
“Jumlah total barang bukti yang diamankan berasal dari 16 kasus yang telah diungkap,” kata AKBP Dudung yang juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang menjadikan narkotika sebagai musuh bersama.
“Komitmen kami adalah menjadikan seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan bersih dari narkoba,” kata AKBP Dudung.
Untuk mendukung program ini, AKBP Dudung menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menolak peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
AKBP Dudung menyatakan perang melawan narkoba di Kota Padangsidimpuan.
Ia memberikan ultimatum kepada siapa pun yang masih mencoba mengedarkan narkoba di wilayahnya.
“Mulai saat ini, kami telah menyatakan perang melawan narkoba. Maka, sebelum berhadapan dengan hukum, kami minta agar oknum-oknum tersebut menghentikan aksi merusak generasi kita dengan narkoba,” kata AKBP Dudung.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pengedar dan bandar narkoba di Kota Padangsidimpuan. [RE/***]