PEMATANGSIANTAR – SEGARIS.CO – Satuan Resnarkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang residivis berinisial SRS (37) yang merupakan pemilik dari 2 paket narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di depan rumahnya, tepatnya di Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, pada hari Jumat, 2 Februari 2024, pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari bantuan informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Sabtu, 3 Februari 2024.
Pria 21 tahun ditangkap dengan ganja 30 gram di Pematangsiantar
Dari SRS, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Magnum merah yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, serta 1 handphone.
Saat diinterogasi, SRS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, SRS beserta barang bukti dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“SRS merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Hingga saat ini, SRS telah diamankan untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut. [Samsudin Harahap/***]