SIMALUNGUN – SEGARIS.CO – TERSANGKA yang diidentifikasi dengan inisial “MN”, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika.
Operasi penggerebekan yang dipimpin oleh Kanit-II Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Froom Pimpa Siahaan, membuahkan hasil.
“MN” alias Tubin tertangkap tangan saat mencoba membuang barang bukti.
Pelaku penganiayaan parkir Berastagi ditangkap polisi, korban meninggal dunia
Tim berhasil menyita 6 paket sabu-sabu dengan total berat 53.61 gram, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp 380.000 hasil penjualan narkotika.
“MN” alias Tubin mengakui bahwa semua barang bukti adalah miliknya dan berencana untuk didistribusikan.
Saat ini, baik tersangka “MN” mau pun barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat diminta untuk terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait kegiatan ilegal guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman narkoba.
Kepala Satuan Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penindakan secara intensif untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun.” [Hanna Napitu/***]