MEDAN – SEGARIS.CO – DIREKTORAT Resers Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Utara berhasil tangkap dua tersangka yang melakukan tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Bharat.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial GA dan SA.
Pria 21 tahun ditangkap dengan ganja 30 gram di Pematangsiantar
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah petugas melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang digunakan sebagai gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu, 31 Januari 2024.
“Hal tersebut terungkap ketika petugas berhasil menggerebek kedua tersangka yang sedang melakukan pengoplosan gas bersubsidi ke non-subsidi,” jelasnya.
Hadi menjelaskan bahwa dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 62 tabung gas berukuran 3 kg, 9Ntabung gas 12 kg, dan 13 tabung gas besar.
“Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus ini,” katanya. [RE/***]