TEBINGTINGGI – SEGARIS.CO – KAPOLRES Tebingtinggi, AKBP Andreas Tampubolon, memimpin konferensi pers mengenai pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia di aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi pada Rabu (31/01/24).
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Wisnugraha dan beberapa anggota Satuan Narkoba. Mereka melakukan penangkapan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Kapolres menjelaskan bahwa petugas Sat Narkoba sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap pelaku berinisial AR (34) yang berasal dari Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pelaku ini telah terlibat dalam peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia sejak tahun 2023.
Pada hari Sabtu (27/01/24) sore, petugas menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika dalam jumlah besar.
RAJA NARKOBA ditangkap di Medan Selayang, Polda Sumut sita 28 Kg Sabu dan 14.431 Pil Ekstasi
Petugas kemudian mendatangi lokasi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, untuk melakukan pengintaian.
Mereka melihat mobil Daihatsu Xenia warna silver yang diparkir di depan sebuah rumah makan, yang dikemudikan oleh pelaku.
Setelah melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan barang bawaannya, petugas berhasil menemukan 10 bungkus plastik warna cokelat emas berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 10 kilogram, serta 6 bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis ekstasi warna cokelat sebanyak sekitar 30 ribu butir, yang disimpan dalam sebuah tas jinjing.
“Pelaku AR mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Labuhan Batu Utara. Dia mengaku baru pertama kali mengantarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, dengan diimingi uang Rp 15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut ke Kota Medan,” jelas Kapolres.
Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang terdiri dari 10 bungkus sabu, 6 bungkus ekstasi, 1 buah tas jinjing merk Atto, handphone android, handphone, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan ini, Polres Tebingtinggi berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba. Pengungkapan kasus ini juga merupakan bentuk nyata dari komitmen Polres Tebingtinggi dalam memberantas peredaran gelap narkoba, sejalan dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama,” kata Kapolres. [Humas Polri/RE/***]